Boyilali, Kabarjoglo.com – Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat, S.IK, SH menegaskan Polri maupun instansi terkait tidak akan menutup warung dalam kaitan dengan penanganan Covid 19. Saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), sehingga Polri menindaklanjuti dengan tindakan – tindakan kepolisian.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres bahwa sesuai arahan Bapak Kapolri , tindakan Polri harus implemantatif dan tidak bertentangan dengan PSBB . Salah satunya adalah tindakan tidak menutup warung karena merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun tetap harus dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan antara lain menjaga jarak, menyediakan sarana kebersihan dan kesehatan serta selalu waspada terhadap covid 19.
Yang dibubarkan adalah kegiatan kumpul – kumpul tidak jelas tujuannya dan kegiatan lain sebagaimana maklumat Kapolri MAK/02/III/2020. ” Dalam penanganan Covid 19, stabilitas kamtibmas harus tetap kita jaga, keresahan masyarakat yang berpotensi konflik sosial harus kita eliminir , namun tetap dalam koridor Perpres tentang PSBB tersebut ” pungkas Kapolres.