Surakarta,Kabarjoglo.com – Jum’at (26/02/2021) Babinsa Kelurahan Setabelan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serda Syukur dan Serda Narmin melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Legi alamat Jl.Lumban Tobing , Kelurahan Setabelan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
Pada kesempatan tersebut Bhabinsa Setabelan Serda Syukur dan Serda Narmin bersama Lurah Pasar Bp.Nur.Rohmadi dan Satpam Pasar Depok beserta kinmas kelurahan menghimbau serta mengsosialisasikan kepada para pedagang dan para pengunjung agar disiplin terhadap protokol kesehatan covid-19 dengan mematuhi semua ketentuan dan kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Diterapkan dan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 8 Maret 2021 akibat kurangnya kesadaran dan kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19, kususnya ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Pusat Perbelanjaan, Moll, Pasar Tradisional dan lainnya.”terang Serda Syukur disela-sela kegiatan.
“Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bertujuan menimbulkan kesadaran masyarakat agar disiplin Protokol kesehatan Covid-19 serta dalam rangka percepatan penanganan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.”pungkasnya. (Arda 72)