Sebuah peringatan penting datang dari para ahli hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadinya, termasuk nomor telepon mereka. Namun, tidak semua orang menyadari bahwa menyebarkan nomor telepon seseorang tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Seperti yang dikutip dari akun TikTok Sabar Ompu Sunggu S.H., M.H. (@sabar_ompu_sungg), pada Selasa (09/01/2024), tindakan mengirim nomor telepon seseorang kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya dapat dianggap sebagai tindak pidana. Menurut penjelasan tersebut, dalam Undang-Undang perlindungan data pribadi, nomor telepon seluler dianggap sebagai informasi pribadi yang berpotensi untuk mengidentifikasi seseorang.
Pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi ini diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3. Aturan tersebut secara tegas melarang penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin. “Jika ada yang pernah menyebarkan nomor teleponnya atau justru menyebarkan, maka ancaman hukumannya bisa dipenjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 20 miliar,” ujar Sabar Ompu Sunggu S.H., M.H.
Penting untuk dipahami bahwa melindungi data pribadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap individu. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan dalam memberikan nomor telepon seseorang kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya. Kesadaran akan pentingnya menjaga privasi adalah langkah awal yang penting dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi dan memastikan perlindungan hak-hak individu.