Solo – Satreskrim Polresta Surakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Vigetta Hayuningsih (40) pada Selasa (10/9) pagi. Diketahui juga korban merupakan kader Partai Perindo Solo, Rekonstruksi berlangsung di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Kalurahan Sumber, RT 02, RW 06, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Proses rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Surakarta, AKP Sri Heni Sofianti. Tersangka, A.S. (47), yang merupakan suami korban, memerankan langsung adegan demi adegan yang menggambarkan peristiwa tragis tersebut.
Rekonstruksi dimulai dari kepulangan tersangka setelah menjaga parkir, saat ia memberikan uang kepada korban. Cekcok kemudian terjadi di antara keduanya, yang berujung pada penganiayaan. Adegan dilanjutkan dengan tersangka yang memukul korban menggunakan helm, remote TV, dan sapu, hingga akhirnya korban jatuh lemas dan mengeluarkan darah. Korban sempat merangkak menuju kasur yang ada di ruang tamu sebelum tersangka panik dan menghubungi ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit.
Ardian Azhari Kurniawan, kuasa hukum korban yang hadir di lokasi rekonstruksi, menyatakan bahwa terdapat 48 adegan yang diperagakan di TKP. “Secara umum, rekonstruksi ini sesuai dengan pemeriksaan tersangka. Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan helm, remote TV, dan sapu, serta sempat terjadi bantingan,” jelas Ardian. Ia menambahkan, “Korban sempat lemas, mengeluarkan darah, dan merangkak ke kasur sebelum tersangka akhirnya memanggil ambulans.”
Persoalan ekonomi disebut menjadi pemicu utama terjadinya KDRT tersebut. Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ardian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memperkuat bukti serta saksi yang mengenal korban dan mengetahui detail kejadian.
Sebelumnya diberitakan, A.S., warga Sumber, Banjarsari, tega menganiaya istrinya hingga tewas setelah pernikahan mereka yang baru berlangsung satu bulan. Kejadian tragis ini berlangsung pada 17 Agustus 2024, ketika A.S. pulang dari pekerjaannya sebagai tukang parkir dan menyerahkan uang sebesar Rp 30.000 kepada istrinya. Namun, korban yang menerima uang tersebut justru melemparkannya kembali kepada A.S. sambil memaki, memicu amarah tersangka yang kemudian melakukan penganiayaan.
Setelah aksi kekerasan tersebut, kondisi korban semakin memburuk. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Vigetta tidak tertolong setelah menjalani perawatan selama satu hari.