Malang Kota – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya secara resmi mengajukan laporan kepada Polresta Malang Kota terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) dan tercatat dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan bahwa pengurus PWI Malang Raya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.
“Benar, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi,” ujar Ipda Lukman, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ipda Lukman, setiap warga negara maupun organisasi memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila merasa dirugikan. Seluruh laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa konfirmasi yang disampaikannya hanya sebatas membenarkan adanya laporan yang telah diterima oleh SPKT. Adapun materi perkara maupun tindak lanjut penanganannya menjadi kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, laporan tersebut berawal saat Ketua PWI Malang Raya bersama pengurus organisasi menyaksikan tayangan di platform YouTube pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor PWI Malang Raya, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam tayangan tersebut, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai materi pemeriksaan suatu perkara. PWI Malang Raya menilai respons yang disampaikan Hotman Paris diduga mengandung pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Salah satu ucapan yang menjadi perhatian publik, yakni kalimat “Lu punya otak nggak?”, menurut PWI Malang Raya ditujukan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Pernyataan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan berbagai media daring.
Atas dasar itu, PWI Malang Raya memutuskan menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan resmi ke Polresta Malang Kota. Organisasi tersebut menyatakan langkah tersebut merupakan upaya menjaga kehormatan profesi jurnalistik serta mendorong penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi laporan tersebut, Ipda Lukman menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan menangani setiap pengaduan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepolisian bekerja berdasarkan aturan hukum. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih berada pada tahap penerimaan dan administrasi awal. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk verifikasi, klarifikasi, maupun penyelidikan apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian dan pelapor. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.






