LAPAAN RI : MELAPORKAN SERTIFIKAT GANDA PADA PROGRAM PSTL TAHUN 2019 DI DESA MOJOREJO BENDOSARI SUKOHARJO

LAPAAN RI : MELAPORKAN SERTIFIKAT GANDA PADA PROGRAM PSTL TAHUN 2019 DI DESA MOJOREJO BENDOSARI SUKOHARJO
Penyerahan berkas dari Lsm lapaan RI kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Sukoharjo, Kabarjoglo.com – Sehubungan dari hasil investigasi di lapangan terkait temuan adanya dugaan sertifikat dobel atau ganda melalui Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2019 di
Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo yang dibiayai melalui keuangan Negara sebesar Rp 240.000/bidang atau per sertifikat yang diambil dari anggaran APBN yang masuk ke DIPA Kementerian Agraria, maka patut di duga pada Program PTSL Tahun 2019 di
Desa Mojosari telah terjadi dugaan tindak pidana
korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen atau memanipulasi data.

Maka atas dasar alasan tersebut di atas maka LSM-LAPAAN RI mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo untuk menindak lanjuti hasil temuan dugaan tindak pidana korupsi, dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan dokumen atau memanipulasi
data untuk diproses secara hukum seluruh oknum pejabat dan orang lain yang terlibat. Dasar laporan melalui Investigasi di lapangan, Laporan Masyarakat dan  Dokumen Sertifikat

BRM. Kusuma Putra, SH. MH selaku Ketua LSM-LAPAAN RI yang juga sebagai Anggota PERADI, memberikan keterangan atas laporan yang telah dibuat.

“Kita bayangkan, apabila satu Kalurahan saja terdapat 21 Sertifikat Ganda, sementara di Sukoharjo ada ratusan Kalurahan. Saya yakin bahwa jumlah sertifikat ganda di Kabupaten Sukoharjo ini berjumlah ratusan bahkan ribuan. Dan terkait dengan program PTSL, hal seperti ini banyak terjadi di Kabupaten lain. Cuma kami memang saat ini baru masuk di Kabupaten Sukoharjo. Kedepannya kami akan masuk ke Kabupaten lain, yang mana program PTSL ini telah berakhir pada bulan Desember 2019.” ucap Kusumo

Dan kami juga berharap, hal ini dapat menjadi pintu masuk Kejaksaan agar bisa melakukan penelitian lebih lanjut dan memanggil siapapun yang terkait didalamnya baik Oknum Desa, Camat atau mungkin BPN akan segera dilakukan penyelidikan yang lebih intensif. Sehingga bisa menjadi pelajaran kita semua bahwa program PTSL ini banyak yang tidak tepat sasaran,” tegas BRM. Kusuma Putra, SH. MH.

Dimana Sanksi hukum Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.20 Tahun 2001, pada pasal 12 huruf e:
Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, maka sanksi pidananya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (duaratus juta ), dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Dalam kesempatan Yoanes Karinto, SH. Selaku Kepala Saksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyampaikan “Pada hari ini kami, Kejaksaan Negeri Sukoharjo menerima laporan pengaduan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia terkait dengan kegiatan PTSL di Sukoharjo, Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Kita akan mempelajari dokumen, akan kita telaah terlebih dahulu,” terang Yoanes karinto, SH.

Menambahkan BRM. Kusuma Putra, SH. MH , ” kami berharap, hal ini dapat menjadi pintu masuk Kejaksaan agar bisa melakukan penelitian lebih lanjut dan memanggil siapapun yang terkait didalamnya baik Oknum Desa, Camat atau mungkin BPN segera melakukan penyelidikan yang lebih intensif. Sehingga bisa menjadi pelajaran kita semua bahwa program PTSL ini banyak yang tidak tepat sasaran.” tutup Kusuma Putra.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan