BPIP RI Bersama PSPP UNS Gelar Kegiatan “Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila”.

Surakarta, Kabarjoglo.com – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaaan ldeologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI), Direktorat Analisis dan Penyelarasan bekerja sama dengan Pusat Studi Pengamalan Pancasila (PSPP) UNS menggelar kegiatan “Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila: Penerapan Indikator Nilai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi”, bertempat di Megaland Hotel Solo JI. Slamet Riyadi No. 351, Purwosari, Kec. Laweyan, Surakarta. Jumat, (17/7/23) pagi tadi.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah peserta dari berbagai instansi, termasuk perguruan tinggi, pemerintah kota dan kabupaten, serta unsur TNI dan Polri, jajaran dekan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi, kepala bagian hukum setda, dan pejabat terkait dari Surakarta, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.

Bacaan Lainnya

Rangkaian acara dimulai dengan registrasi peserta pada pukul 07.30, dilanjutkan pembukaan acara oleh sambutan dari Rektor UNS dan Wakil Kepala BPIP. Setelah itu, dilanjutkan dengan diskusi panel yang melibatkan sejumlah narasumber berkompeten dalam bidangnya, seperti Dr. Ir. Warseno Hardjodarsono, M.Si. (Tenaga Ahli BPIP), Kemas Akhmad Tajuddin, S.H., M.H. (Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi), Prof. Dr. Leo Agung Sutimin, M.Pd. (Kepala PSPP UNS), dan Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNS).

Diskusi panel membahas tentang urgensi dan tantangan internalisasi serta institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi. Aspek-aspek ini dipandang sebagai upaya memperkuat Pancasila sebagai sumber hukum yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rektor UNS dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011, Pancasila tidak hanya sebagai ideologi bangsa Indonesia namun juga menjadi sumber dari segala hukum yang berlaku, “Oleh karena itu mengaktualisasikan dan memandang nilai Pancasila sebagai salah satu nilai dalam pembentukan seluruh peraturan perundangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap institusi pembentuk undang-undang baik dari pusat sampai daerah nilai-nilai Pancasila di bidang hukum advokasi dan pengawasan regulasi merupakan langkah penting yang harus direalisasikan Oleh karena itu diperlukan instrumen yang terus-menerus diupdate” ujarnya.

Di tengah derasnya arus globalisasi, rasa cinta dan nilai nilai Pancasila menjadi suatu urgensi. Bagaimana tidak? Dengan kehadiran sosial media, masyarakat disuguhkan dengan berbagai macam konten yang sebagian tidak sesuai dengan nilai Pancasila, ditambah dengan kurangnya daya saring dan penanaman Pancasila, hal tersebut sangat rawan mempengaruhi sedikit atau banyak pikiran, wawasan termasuk perilaku gen Z.

Kemas Akhmad Tajuddin, S.H., M.H. dalam paparannya menyampaikan “kita telah mengalami kevakuman dalam pembinaan Ideologi Pancasila, sejak masa reformasi tahun 1998 hingga tahun 2018 telah terjadi banyak perubahan pada proses pembinaan Pancasila, melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pakar, tokoh, ahli ilmu dan sebagainya, akhirnya disepakati 25 indikator Nilai Pancasila dan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh unsur masyarakat, baik lembaga hukum, perguruan tinggi, TNI – Polri dan sebagainya” paparnya.

UNS bersama BPIP berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat nilai-nilai Pancasila di berbagai sektor masyarakat, terutama di bidang hukum dan regulasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan