Surakarta Bersatu: Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Demi Kesehatan Bangsa

Jakarta – Yayasan Kakak dan FAKTA Indonesia, bersama masyarakat Surakarta, menggelar aksi untuk mengingatkan pemerintah akan pentingnya pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) demi kesehatan masyarakat Indonesia.

Kesehatan merupakan hak fundamental yang diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, kesehatan sangat krusial karena tanpa kesehatan, segala aspek kehidupan menjadi tidak bermakna.

Aksi ini dimulai dengan berkumpulnya massa di Car Free Day Surakarta, tepatnya di depan RS Kasih Ibu. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan long march menuju Loji Gandrung. Sepanjang perjalanan, para peserta mengedukasi masyarakat tentang bahaya MBDK bagi kesehatan dan pentingnya penerapan cukai.

Menurut data WHO tahun 2022, Penyakit Tidak Menular (PTM) menyebabkan 41 juta kematian per tahun, setara dengan 74% kematian global. Setiap tahunnya, 17 juta orang meninggal karena PTM, dengan 2 juta di antaranya disebabkan oleh diabetes. Salah satu penyebab utama PTM adalah konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak. MBDK, yang tinggi gula dan mudah diakses, berkontribusi signifikan terhadap masalah ini.

Data Kementerian Perindustrian (2017) menunjukkan produksi minuman ringan meningkat dua kali lipat antara 2005-2014, seiring dengan meningkatnya kasus obesitas dan PTM di Indonesia. Pengenaan cukai diyakini dapat menekan konsumsi MBDK dengan menaikkan harga, sehingga mendorong perubahan pola konsumsi dan reformulasi produk oleh industri untuk menurunkan kadar gula.

Survei advokasi oleh FAKTA Indonesia dan Yayasan Kakak di Surakarta menunjukkan:
– 93,5% responden setuju dengan pengenaan cukai MBDK.
– 89,2% setuju jika cukai sebesar 20%.
– 93,5% setuju anggaran dari cukai digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Di Yogyakarta, survei bersama Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan Universitas Gajahmada terhadap 76 warga dari tiga kelurahan menunjukkan:
– 82,9% setuju dengan pengenaan cukai MBDK.
– 82,9% setuju dengan cukai 20%.
– 88,2% setuju anggaran digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Di Jawa Barat, survei FAKTA Indonesia terhadap 82 orang dari dua kelurahan menunjukkan:
– 82,9% setuju dengan pengenaan cukai MBDK.
– 78% setuju dengan cukai 20%.
– 91,5% setuju anggaran digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Ketua Umum FAKTA Indonesia, Ari Subagyo, menegaskan bahwa pengenaan cukai MBDK harus benar-benar diberlakukan pada 2024, bukan sekadar janji. Upaya ini bertujuan untuk:
1. Mengurangi konsumsi MBDK, mengurangi risiko obesitas dan PTM, terutama diabetes.
2. Membatasi akses MBDK bagi anak dan remaja.
3. Mendorong sinkronisasi antar kementerian dan lembaga terkait kebijakan cukai MBDK.
4. Menerapkan kebijakan berkelanjutan untuk mengantisipasi pengaruh politik dan intervensi industri.
5. Meningkatkan penerimaan negara untuk program kesehatan yang mendukung pencegahan PTM dan meringankan beban biaya kesehatan.

Pengenaan cukai MBDK menjadi langkah mendesak untuk mewujudkan bonus demografi 2030 dan Generasi Emas 2045. Tanpa generasi muda yang sehat, bonus demografi dan generasi emas tidak akan tercapai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan