Organisasi Masyarakat Desak Presiden RI Segera Terapkan PP No. 28 Tahun 2024 untuk Lindungi Anak dan Keluarga Miskin dari Zat Adiktif

Tanpa Implementasi PP 28/2024, Asta Cita Terancam Gagal

Jakarta, 27 Februari 2025 – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif demi melindungi anak-anak dan masyarakat miskin dari dampak buruk konsumsi rokok yang masif di Indonesia.

Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengesahkan PP 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, sejak disahkan pada 26 Juni 2024, peraturan ini belum juga dijalankan. Penundaan ini diduga akibat adanya tekanan dari pihak-pihak yang hanya mementingkan keuntungan bisnis tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, menegaskan bahwa lambatnya implementasi PP 28/2024 bisa mengancam terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 yang menjadi bagian dari Delapan Misi Asta Cita Prabowo-Gibran.

“Jika aturan ini tidak segera diterapkan, anak-anak kita akan terus diracuni zat adiktif sejak usia dini. Jangan sampai generasi emas yang kita cita-citakan malah menjadi generasi putus asa karena terjebak dalam jeratan rokok,” ujar Hasbullah.

Bahaya Rokok bagi Anak dan Masyarakat Miskin

Data menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia.

  • 35,5% penduduk Indonesia adalah perokok aktif (GATS, 2021).
  • 70 juta orang adalah perokok aktif, termasuk 7,4% anak usia 10-18 tahun (Survei Kesehatan Indonesia, 2023).

Rokok juga memperburuk kondisi ekonomi keluarga miskin. Berdasarkan data Susenas 2021, belanja rokok menjadi pengeluaran tertinggi kedua setelah beras di rumah tangga miskin, mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan. Pengeluaran ini bahkan lebih tinggi dibandingkan kebutuhan protein seperti daging, telur, dan ikan.

Ketua TCSC IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso, SKM, menambahkan bahwa penerapan PP 28/2024 sangat penting untuk menciptakan generasi muda yang sehat dan produktif.

“Generasi Muda Tanpa Rokok bersama program Makan Bergizi Gratis bisa menjadi kunci menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas. Kami mendesak Bapak Presiden segera mengimplementasikan aturan ini agar Asta Cita benar-benar bisa tercapai,” ujar Sumarjati.

Desakan Implementasi Segera

Organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap pengendalian zat adiktif mendukung penuh implementasi PP 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif. Peraturan ini mencakup:

  • Peringatan kesehatan bergambar lebih besar (50%) pada kemasan rokok.
  • Larangan iklan rokok di media sosial.
  • Pembatasan akses penjualan rokok kepada anak-anak dan remaja.

Kami menegaskan bahwa kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mendukung pembangunan nasional. Negara yang kuat adalah negara yang melindungi generasi mudanya sejak dini dari zat adiktif yang merusak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan