“Tanpa Implementasi PP 28/2024, Asta Cita Sulit Tercapai”
Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 khususnya pada Bagian Pengamanan Zat Adiktif, demi melindungi anak-anak dan masyarakat miskin dari dampak konsumsi rokok yang masih masif di Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat dukungan kepada Presiden, menyusul lambatnya implementasi aturan tersebut sejak disahkan pada 26 Juni 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun telah menjadi landasan hukum yang kuat, hingga saat ini peraturan tersebut belum diterapkan.
Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, menyatakan bahwa lambatnya penerapan aturan ini berpotensi menghambat pencapaian visi Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam Delapan Misi Asta Cita.
“Indonesia saat ini sedang menyongsong tercapainya Indonesia Emas 2045. Namun, cita-cita ini terancam dengan lambatnya implementasi PP 28/2024. Kami mendesak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto agar segera menerapkan aturan pengamanan zat adiktif demi melindungi anak-anak Indonesia,” ujar Hasbullah Thabrany.
Bahaya Rokok pada Generasi Muda
Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi perokok di Indonesia mencapai 35,5 persen – tertinggi di dunia. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun sebesar 7,4 persen.
Kondisi ini diperburuk dengan masifnya iklan, promosi, dan akses rokok yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja. PP 28/2024 hadir untuk memperkuat regulasi pengendalian zat adiktif dengan beberapa kebijakan penting, seperti:
- Peringatan kesehatan bergambar diperbesar menjadi 50 persen pada kemasan rokok
- Pembatasan akses penjualan rokok pada anak-anak
- Larangan iklan rokok di media sosial dan platform digital
Ketua TCSC IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso, SKM, menegaskan bahwa implementasi aturan ini menjadi langkah krusial untuk mewujudkan Generasi Muda Tanpa Rokok dan mendukung program Makan Bergizi Gratis yang menjadi bagian dari Asta Cita.
“Delapan Asta Cita Prabowo-Gibran sangat bagus untuk mensejahterakan rakyat. Namun, cita-cita ini sulit tercapai jika sejak dini anak-anak kita diracuni zat adiktif. PP 28/2024 adalah upaya melindungi generasi muda agar tumbuh sehat, produktif, dan bebas dari bahaya rokok,” tegas Sumarjati.
Rokok Memperburuk Kemiskinan
Selain membahayakan kesehatan, konsumsi rokok juga memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat, terutama keluarga miskin. Data Susenas Maret 2021 menunjukkan bahwa belanja rokok merupakan pengeluaran terbesar kedua rumah tangga miskin setelah beras, mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan.
Penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) 2023 juga mencatat bahwa kenaikan 1% belanja rokok meningkatkan potensi kemiskinan rumah tangga sebesar 6%.
Desakan Implementasi Segera
Organisasi masyarakat sipil menegaskan bahwa tarik-menarik kepentingan dari industri rokok yang berusaha menunda bahkan membatalkan implementasi PP 28/2024 harus diwaspadai. Pemerintah diharapkan tidak tunduk pada kepentingan bisnis yang mengabaikan kesehatan masyarakat.
“Kepentingan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Negara yang maju adalah negara yang mampu melindungi rakyatnya dari bahaya zat adiktif, sebagaimana yang telah dibuktikan oleh negara-negara maju di dunia,” tutup Hasbullah Thabrany.
Melalui siaran pers ini, organisasi masyarakat sipil menyampaikan dukungan penuh kepada Presiden RI untuk segera mengimplementasikan PP No. 28 Tahun 2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif sebagai langkah nyata melindungi generasi muda dan memperkuat pembangunan Indonesia yang sehat, sejahtera, dan berdaya saing.