Oknum Polisi Polres Pacitan Diberhentikan Tidak Hormat Usai Terbukti Lecehkan Tahanan Wanita

SURABAYA – Seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini diambil usai sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di ruang Bidang Propam Polda Jawa Timur, Rabu (23/4/2025), terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa tersangka LC sebelumnya telah menjalani penahanan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 untuk pemeriksaan intensif oleh Bid Propam.

“Hasil sidang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dengan melakukan perbuatan tercela yang mencoreng citra institusi,” ungkap Kombes Pol Jules.

Atas pelanggaran tersebut, LC dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH dari dinas Kepolisian. Meskipun demikian, pihaknya menyebut bahwa LC berencana mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

“Banding merupakan hak dari yang bersangkutan. Nantinya akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Bid Propam,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menegaskan bahwa Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia mendesak agar proses hukum terhadap LC berjalan tegas dan transparan sebagai bentuk evaluasi internal institusi.

Sementara itu, untuk proses pidana, kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. LC diduga kuat melakukan pelecehan seksual hingga berujung persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan. Aksi bejat tersebut bahkan dilakukan di ruang jemur tahanan wanita pada Maret dan 2 April 2025.

“Penyidik Ditreskrimum telah menetapkan LC sebagai tersangka sejak Senin, 21 April 2025,” terang Kombes Pol Jules.

Sejak keputusan sidang kode etik pada Rabu (23/4), LC resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum atas dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan