SOLO – Perguruan tinggi selama ini identik dengan dunia ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pembentukan karakter. Namun di balik idealisme tersebut, perguruan tinggi juga memiliki sistem pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, penerimaan mahasiswa, penelitian hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak luput dari potensi persoalan integritas.
Mantan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Jamal Wiwoho, menilai penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi tidak cukup hanya dengan mengandalkan komitmen seorang rektor atau pimpinan kampus.
Menurutnya, persoalan integritas harus dilihat sebagai bagian dari sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak.
“Kalau hanya satu orang yang berusaha bersih, sementara sistem dan lingkungannya tidak mendukung, persoalannya tetap akan muncul. Ini ekosistem. Subsistemnya juga harus baik,” ujar Prof Jamal dalam wawancara.
Pandangan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi negeri melalui berbagai forum yang membahas tata kelola dan pencegahan korupsi.
Prof Jamal menyebut, forum penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi telah berkembang sejak beberapa tahun terakhir. Salah satunya membahas berbagai area yang dinilai memiliki potensi risiko korupsi dalam tata kelola kampus.
Dari pembahasan tersebut, terdapat sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian serius.
Pemilihan Pimpinan hingga Jalur Mandiri
Salah satu area yang disorot adalah proses pemilihan pimpinan dan pejabat di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut Prof Jamal, proses pergantian kepemimpinan harus dijaga dari berbagai bentuk kepentingan, termasuk potensi gratifikasi maupun transaksi kepentingan yang dapat merusak independensi kampus.
Area berikutnya yang menjadi perhatian adalah penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.
Ia menjelaskan, jalur seleksi nasional memiliki mekanisme tersendiri. Namun, ruang otonomi yang lebih besar dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri membutuhkan sistem pengawasan dan transparansi yang kuat.
“Yang perlu diperkuat adalah governancenya. Karena ketika perguruan tinggi diberi ruang untuk mengelola seleksi secara mandiri, transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar dijaga,” katanya.
Jalur mandiri, menurut Prof Jamal, juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan pembiayaan pendidikan.
Perguruan tinggi membutuhkan sumber pendanaan untuk menjalankan layanan pendidikan, penelitian, pengembangan sumber daya manusia dan berbagai kebutuhan institusi lainnya.
Karena itu, kebijakan penerimaan mahasiswa dan pembiayaan pendidikan harus dikelola secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun stigma negatif.
Prof Jamal mengingatkan, kasus hukum yang melibatkan oknum pimpinan perguruan tinggi dapat menimbulkan dampak yang lebih luas.
Bukan hanya terhadap individu yang tersangkut perkara, tetapi juga terhadap institusi dan mahasiswa.
“Jangan sampai kemudian semua rektor atau semua perguruan tinggi diberi stigma yang sama. Kalau ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kita juga harus membedakan antara individu yang melakukan pelanggaran dengan institusinya,” ujarnya.
Publikasi Ilmiah dan Tekanan Mengejar Jabatan Akademik
Area lain yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah publikasi ilmiah.
Tuntutan terhadap dosen dan akademisi untuk menghasilkan publikasi sebagai bagian dari pengembangan karier dapat memunculkan berbagai persoalan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan integritas akademik.
Prof Jamal menyoroti adanya tekanan untuk memenuhi berbagai persyaratan akademik, mulai dari publikasi hingga kenaikan jabatan fungsional.
Dalam kondisi tertentu, tekanan tersebut berpotensi memunculkan praktik yang tidak sehat, seperti penggunaan jasa pihak lain untuk menghasilkan karya ilmiah atau bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya.
“Jangan sampai orientasinya hanya mengejar syarat administrasi. Publikasi itu seharusnya lahir dari proses akademik yang benar,” katanya.
Persoalan integritas, lanjutnya, juga berkaitan dengan kegiatan penelitian, pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengelolaan dana penelitian membutuhkan sistem pertanggungjawaban yang akuntabel. Namun demikian, mekanisme pengawasan juga harus memahami karakter kegiatan akademik agar tidak sekadar menjadi persoalan administratif.
Menurut Prof Jamal, tata kelola penelitian harus mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas keuangan dan ruang gerak akademik.
Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang secara umum memiliki risiko tinggi dalam pengelolaan organisasi, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
Besarnya nilai proyek, banyaknya kebutuhan institusi serta keterlibatan berbagai pihak membuat sektor ini membutuhkan sistem pengawasan yang ketat.
Prof Jamal mengatakan digitalisasi dan sistem pengadaan elektronik memang telah diterapkan untuk memperkuat transparansi. Namun, menurut dia, teknologi tidak akan sepenuhnya menyelesaikan persoalan apabila integritas para pihak yang terlibat tidak dibangun.
“Sistem bisa dibuat semakin baik. Tetapi kalau orang-orang yang menjalankan sistem masih mencari celah, maka risikonya tetap ada,” ujarnya.
Selain pengadaan, ia juga menyoroti persoalan perizinan dan akreditasi.
Akreditasi menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan mutu sebuah program studi maupun perguruan tinggi.
Karena itu, proses tersebut harus dijaga agar tetap berbasis pada data dan kondisi nyata.
Prof Jamal mengingatkan agar tidak terjadi manipulasi informasi hanya untuk mendapatkan penilaian yang lebih baik.
“Akreditasi harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Jangan sampai hanya bagus ketika dinilai, tetapi setelah itu kondisinya berbeda,” katanya.
Fakultas Kedokteran dan Orientasi Pengembangan Kampus
Persoalan perizinan juga berkaitan dengan pembukaan program studi baru.
Menurut Prof Jamal, pembukaan program studi harus mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia, fasilitas, kebutuhan masyarakat dan mutu pendidikan.
Ia secara khusus menyinggung perkembangan pembukaan program studi yang memiliki daya tarik tinggi, termasuk pendidikan kedokteran.
Menurutnya, orientasi pengembangan perguruan tinggi tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan ekonomi atau jumlah peminat.
“Yang utama adalah kesiapan dan mutu. Jangan sampai orientasinya hanya karena melihat peluang pasar,” ujarnya.
Area lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan aset perguruan tinggi.
Perguruan tinggi negeri memiliki aset dalam jumlah besar, mulai dari tanah, gedung hingga berbagai fasilitas pendukung.
Aset tersebut harus dikelola secara transparan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan institusi.
Selain itu, kerja sama antara perguruan tinggi dengan berbagai pihak juga memerlukan tata kelola yang jelas.
Kerja sama dapat membuka peluang pengembangan akademik dan pendanaan, tetapi di sisi lain juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara transparan.
Dari Administrasi Akademik hingga Pengelolaan SDM
Prof Jamal juga menyoroti risiko dalam administrasi pendidikan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam dunia pendidikan, proses penilaian akademik, kehadiran mahasiswa hingga kelulusan harus memiliki sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa intervensi terhadap proses akademik dapat merusak kredibilitas perguruan tinggi.
Hal serupa juga berlaku dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Proses rekrutmen, mutasi hingga promosi jabatan harus dilakukan berdasarkan kompetensi dan aturan yang berlaku.
“Kalau prosesnya tidak transparan, maka akan muncul persepsi dan potensi persoalan,” katanya.
Secara keseluruhan, Prof Jamal menyebut sedikitnya terdapat sejumlah area yang menjadi perhatian dalam penguatan integritas perguruan tinggi, mulai dari pemilihan pimpinan, penerimaan mahasiswa baru, publikasi ilmiah, penelitian dan pengabdian, pengadaan barang dan jasa, perizinan, akreditasi, pengelolaan aset, kerja sama, administrasi pendidikan hingga pengelolaan sumber daya manusia.
Area-area tersebut, menurutnya, harus dipahami sebagai titik risiko yang perlu dicegah, bukan berarti seluruh perguruan tinggi atau pihak yang bekerja di dalamnya melakukan pelanggaran.
Tekanan dari Luar Kampus
Menurut Prof Jamal, persoalan integritas perguruan tinggi tidak hanya berasal dari dalam kampus.
Tekanan juga dapat datang dari berbagai pihak di luar institusi.
Salah satu contohnya adalah intervensi atau permintaan terkait penerimaan mahasiswa.
Seorang pimpinan perguruan tinggi, kata dia, dapat menghadapi berbagai permintaan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
Tekanan tersebut tidak selalu berbentuk transaksi keuangan. Dalam beberapa kondisi, bisa berupa permintaan bantuan, intervensi atau tekanan psikologis.
Karena itu, menurut Prof Jamal, penguatan integritas tidak cukup hanya dengan membangun sistem internal.
Masyarakat dan seluruh pihak yang berinteraksi dengan perguruan tinggi juga harus memahami batas-batas kewenangan dan proses yang berlaku.
“Jangan hanya menuntut kampus untuk bersih, tetapi lingkungannya justru mendorong orang untuk melanggar aturan. Kalau ingin membangun integritas, semuanya harus ikut,” ujarnya.
Jangan Generalisasi Semua Rektor
Prof Jamal juga mengingatkan agar kasus hukum yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi tidak kemudian menimbulkan generalisasi terhadap seluruh rektor.
Menurutnya, proses hukum terhadap seseorang harus tetap dihormati sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, publik juga perlu melihat persoalan secara proporsional.
Tidak semua persoalan yang muncul di lingkungan perguruan tinggi dapat langsung diartikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan secara independen dan transparan.
Prinsip tersebut, menurut dia, penting agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi stigma kolektif.
“Kalau ada yang salah, tentu harus diproses. Tetapi jangan kemudian semua orang dianggap sama. Perguruan tinggi harus tetap dijaga marwahnya sebagai institusi pendidikan,” katanya.
Integritas Bukan Sekadar Persoalan Individu
Bagi Prof Jamal, penguatan integritas perguruan tinggi pada akhirnya bukan sekadar persoalan mencari siapa yang salah.
Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah pelanggaran sejak awal.
Transparansi, akuntabilitas, digitalisasi, pengawasan internal, keterbukaan informasi dan keberanian menolak intervensi menjadi bagian dari sistem tersebut.
Namun, sistem saja tidak cukup.
Budaya integritas harus dibangun dari pimpinan hingga seluruh unsur yang berhubungan dengan perguruan tinggi.
Rektor, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, orang tua, mitra hingga pemerintah memiliki peran dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang sehat.
“Tidak ada manusia yang 100 persen sempurna. Tetapi sistem harus dibuat agar orang semakin sulit melakukan pelanggaran dan semakin mudah mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” ujar Prof Jamal.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik, perguruan tinggi menghadapi tantangan untuk tetap menjaga keseimbangan antara otonomi dan akuntabilitas.
Kampus membutuhkan ruang untuk berkembang, melakukan inovasi dan mengelola berbagai sumber daya. Namun, setiap kewenangan harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Bagi Prof Jamal, di situlah tantangan terbesar penguatan integritas perguruan tinggi negeri.
Bukan hanya memastikan seorang rektor atau pejabat kampus memiliki integritas, tetapi membangun sebuah ekosistem yang membuat integritas menjadi budaya bersama.
Sebab, ketika satu titik dalam ekosistem membuka ruang kompromi terhadap kepentingan, dampaknya dapat menjalar ke seluruh institusi.
Sebaliknya, ketika sistem, manusia dan lingkungan sama-sama menjaga batas etik dan hukum, perguruan tinggi dapat kembali pada peran utamanya: menjadi ruang tumbuhnya ilmu pengetahuan, karakter dan masa depan bangsa.






