Solo,Kabarjoglo.com – Memasuki tahun politik, bagi Keluarga Besar TNI (KBT) perlu penjelasan tentang hak pilih, pada acara pertemuan rutin Persit KCK Ranting 03 Cabang L Kodim 0735/Surakarta, Dalam hal ini Danramil 02 Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Kapten inf Paidi selaku pembina memberikan pengarahan tentang Netralitas TNI, bertempat di aula Koramil 02/Banjarsari, Senin, 8/10/2018.
Saat ditemui usai pelaksanaan kegiatan tersebut, Danramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Kapten inf Paidi menegaskan bahwa Netralitas TNI merupakan amanah dalam reformasi internal TNI, sesuai undang-undang RI No.34 tahun 2004. Netral dalam arti tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak dalam Pemilu. Dan dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik praktis “Tegas Paidi.
Ditambahkan juga khusus bagi Keluarga besar TNI, hak memilih merupakan hak individu warga negara indonesia (WNI) Institusi dilarang memberikan arahan di dalam menentukan pelaksanaan hak pilih.