Gaji dan Tunjangan Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bertugas mengawal Presiden Joko Widodo.

Profil Paspampres

Paspampres merupakan satuan khusus yang bertanggung jawab atas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya. Personel Paspampres direkrut dari prajurit pilihan berbagai kesatuan elite TNI, termasuk Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer. Tugas dan fungsi Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 .


Struktur Gaji Paspampres Berdasarkan Golongan

Gaji anggota Paspampres ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan dalam struktur TNI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 . Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan:

Golongan I – Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.643.500 – Rp2.538.100

  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.694.900 – Rp2.617.500

  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400

  • Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900

  • Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700

Golongan II – Bintara

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100

  • Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200

  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700

  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700

  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600

Golongan III – Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp2.735.300 – Rp4.425.200

  • Letnan Satu: Rp2.820.800 – Rp4.635.600

  • Kapten: Rp2.909.100 – Rp4.780.600

Golongan IV – Perwira Menengah dan Tinggi

  • Mayor: Rp3.000.100 – Rp4.930.100

  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 – Rp5.084.300

  • Kolonel: Rp3.190.700 – Rp5.243.400


Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, anggota Paspampres juga menerima berbagai tunjangan, termasuk:

  • Tunjangan Kinerja: Besarannya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17 .

  • Tunjangan Operasi dan Risiko: Diberikan berdasarkan tingkat risiko dan kompleksitas tugas yang diemban.

  • Fasilitas Lain: Termasuk akomodasi, transportasi, dan perlengkapan dinas sesuai kebutuhan operasional.


Kesimpulan

Gaji dan tunjangan anggota Paspampres mencerminkan tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan pimpinan negara. Dengan struktur gaji yang kompetitif dan berbagai tunjangan, Paspampres memastikan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan