Kajian dan opini Hukum
Oleh: Adv. David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.MED.
Advokat dan Mediator
12 Juni 2026
Maraknya perkara yang tidak tertangani dengan transparan atau terkesan mandeg hingga akhirnya masyarakat mengambil tindakan sendiri sesuaidengan kemauannya baru Aparat Penegak Hukum mengambil tindakan sebenarnya sangatlah memprihatinkan, timbul pertanyaan mengelitik apakah supremasi hukum memang berjalan pada rel yang benar untuk menegakkan hukum dengann baik ataukah ini justrukemunduran dalam penegakan hukum sehingga masyarakat merasa perlu menegakkan hukumsendiri tanpa perlu adanya aparat penegak hukum?
Pernyataan “Indonesia adalah Negara Hukum” secara tegas tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Makna yang Terkandung dalam Kalimat Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat) mengandung arti bahwa penyelenggaraan negara harus didasarkan pada hukum, bukan semata-mata pada kekuasaan (machstaat). Semua tindakan pemerintah, pejabat negara, maupun warga negara harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Beberapa makna penting dari prinsip negara hukum antara lain:
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
Hukum berada di atas segala-galanya. Tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan di luar atau di atas hukum.
Contoh:
2. Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa membedakan jabatan, kekayaan, suku, agama, atau status sosial.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Negara wajib melindungi hak-hak dasar warga negara dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
4. Adanya Pembatasan Kekuasaan
Kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan konstitusi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
5. Adanya Peradilan yang Merdeka
Pengadilan harus bebas dari campur tangan pihak mana pun dalam memeriksa dan memutus perkara.
Saat ini jika dilihat apa yang terjadi pada masyarakat tampaknya ada pergeseran dalam penananganan hukum entah disengaja atau memang tidak disadari oleh Aparat Penegak Hukum yang tentunya akan sangat membahayakan penegakan hukum di negara kita karena bertentangan dengan cita cita luhur para pahlawan pendiri Bangsa ini yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Dimana masyarakat harus terlebih dahulumemviralkansuatu peristiwa pelanggaran Hukum baru Aparat bertindak atau yang biasa kita kenal dengan jargon “no viral no justie”. ada juga adanya peristiwa pelanggaran hukum tetapi aparat terlambat bertindak sehingga menyebabkan masyarakat beramai ramai melakukan penghakiman sendiri atau bahkan harus membawa dengan paksa terduga pelaku pelanggar hukum dengan penganiayaan, hal ini terjadikarena buntunya saluran komunikasi atau terlambatnya negara hadir dalamperistiwa-peristiwa di masyarakat bawah sehingga masyarakat terkadang berpikir lebihbaik efek jera diberikan secara langsung dan hal ini memang bisa diterima denganlogika yang wajar dan waras mengingat banyak kejadian serupa tetapi terkesan instansi terkait yang membidangi tidak segera melakukan pembenahan sehingga mengakibatkan timbulnya masalah baru dengan ciri yang serupa dan akibat yang serupa bahkan lebih parah (peristiwa yang masih segar dalam ingatan kita adalah terjadinya pelecehan seksual di beberapa pesantren yang melibatkan pengasuh pondok melakukan pelecehan terhadap santriwatinya). Takkala kejadian berulang dan terkesan instansi negara mendiamkan dan tidakmengambil tindakan dengan mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya, maka masyarakat menjadijenuh jika terjadi perbuatan melawan hukum yang ada di sekitarnya sehingga main hakim sendiri tidak akan terelakkan.
Fenomena lain yang patut menjadi perhatian adalah munculnya persepsi di masyarakat bahwa proses penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh faktor jabatan atau kedudukan sosial tertentu. Persepsi demikian, terlepas benar atau tidaknya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Seorang anak yang di bully sampai berakibat sangat parah karena psikis si anak terkena dan harus menjalani pengobatan secara rutin di psikiater serta keharusan mengonsumsi obat ternyata orang tua si anak korban yang merasa jengah melihat anaknya sampai sedemikian rupa secara reflek menegur pelaku pembully yang sama-sama anak di bawah umur, malah dilaporkan oleh Ibu si pelaku ke Polisi dengan tuduhan dugaan melakukan intimidasi,ancaman atau kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UUPA Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-undang Peradilan Anak. Orang tua anak korban bully sudah menempuh jalur bermediasi mencoba upaya damai dengan pelapor tetapi anehnya LP terus berjalan bahkan masuk dalam tahap penyidikan tanpa bisa dijembatani untuk berbicara atau bermediasi untuk kebaikan bersama. Dalam setiap proses penegakan hukum harus dijunjung tinggi asas audi alteram partem, yaitu kewajiban untuk mendengar kedua belah pihak secara seimbang sebelum mengambil suatu kesimpulan hukum. Asas ini merupakan bagian dari prinsip due process of law yang menjadi ciri utama negara hukum modern.
Muncul pula persepsi di tengah masyarakat bahwa kedudukan atau profesi tertentu dapat memengaruhi proses penanganan perkara. Persepsi seperti ini harus dihindari karena berpotensi menurunkan legitimasi lembaga penegak hukum., di sini bisa terlihat buntunya penyelesaian hukum diperkirakan terjadi karena adanya jabatan yang tersemat pada Ayah si pembully, hingga diputuskan oleh keluarga untuk meminta bantuan kepada anggota DPR RI dan seluruh instansi atau institusi yang terkait dalam aparat penegak hukum dengan tujuan agar terjadi penyelesaian dengan baik untuk kebaikan si anak korban bully yang semakin parah takkala melihat ayahnya dilaporkan ke Polisi.
Selain itu, dikenal pula asas nemo judex in causa sua, yaitu tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. Oleh karena itu, setiap potensi konflik kepentingan (conflict of interest) harus dihindari agar objektivitas dan independensi penegakan hukum tetap terjaga.
Saat ini semakin marak pelarangan orang-orang beribadah dengan berbagai alasan masyarakat mengambil suatu UU atau peraturan bersama 2 menteri untuk melarang orang beribadah, bahkan berdoa di rumahnya sendiripun dilarang asal diketahui ada beberapa orang berkumpul disitu untuk berdoa dan beribadah terhadap TUHANnya, mereka dengan beringas melarang dan tidak jarang melakukan perusakan, sudah jelas Pasal 29 ayat (2) UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tahun 1945 menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Jaminan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya.Dengan beberapa peristiwa di atas jika tidak segera dirubah pola penanganan dan pencegahan atas peristiwa pelanggaran hukum di masyarakat maka akan bisa memunculkan tindakan-tindakan anarkis yang semakin memperparah Hukum tidaklagi digunakan untuk membuat keteraturan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban kehidupan di masyarakat sehingga mencipotakan kehidupan yang baik, damai dilingkungan masyarakat.
Apa yang dikhawatikan? Bukan saja ketertiban dan kehidupan bermasyarakat yang terganggu tetapi halinipun juga bisa kembalimemunculkan sekelompok orang yang kemudian membentuk organisasi atau tidak yang akan bisa menggantikan peran penegakhukum didalam menegakkan hukum dan menjaga kedisiplinan di masyarakat, ya kalau memang hukum ditegakkan dengan baik karena kita mengerti bahwa hukum timbul dari bawah, masyarakat, yang pada mulanya merupakan kebiasaan yang diakui baik dan menjadi ketentuan yang harus ditaati hingga akhirnya menjadi hukum dan / atau undang-undang yang dibukukan. Tetapi kalau organisasi atau masyarakat itu jika ternyata menjterjemahkan hukum atau aturan seperti yang mereka mau maka yang terjadi adalah kekacauan yang bukannya membuat masyarakat adem atau aman malah menambah kekhawatitan yang menjadi dan rusaknya tatanan di masyarakat. Kita ambil contoh Ormas yang sudah dibubarkan oleh atau dibekukan ijjinnya oleh pemerintahan jaman Joko Widodo menjadi Presiden, saat belum dibubarkan organisasi ini merasa menjadi penegak hukum yang lebih tegak daripada institusi Polri, mereka dengan seenaknya merazia orang berdagang, dengan seenaknya membuat aturan-aturan yang seolah olah mereka adalah pasukan dari suatu aliran, hasilnya semua jadi kacau dan menjadikan masyarakat malah menjadi was-was jika harus berurusan dengan organisasi ini.
Lantas bagaimanakh seharusnya Negara bertindak ditengah carut marutnya Hukum agar bisa ditegakkan?
Negara Hukum dan Kewajiban Negara Menghadirkan Keadilan
Dalam teori hukum modern, keberadaan negara tidak semata-mata bertujuan menjalankan kekuasaan (government by power), melainkan menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum (government by law). Oleh karena itu, negara wajib memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir dalam bentuk norma tertulis (law in books), tetapi juga benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (law in action).
Dalam konteks penyelenggaraan negara dikenal adagium Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan dan kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi. Adagium ini menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan tindakan negara pada akhirnya harus diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kekuasaan ataupun kelompok tertentu.
Konstitusi Indonesia secara tegas telah memberikan landasan mengenai hal tersebut. Selain Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Norma konstitusional tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara wajib hadir secara aktif dalam setiap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat mencari keadilannya sendiri melalui tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), karena tindakan demikian merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan hukum.
Dalam ilmu hukum dikenal adagium:
“Ubi jus ibi remedium.”
Artinya, di mana terdapat hak, di situ harus tersedia sarana hukum untuk melindunginya. Apabila masyarakat tidak memperoleh perlindungan hukum yang cepat, adil, dan efektif, maka perlahan-lahan kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terkikis. Ketika kepercayaan publik hilang, maka yang muncul bukan lagi penghormatan terhadap hukum, melainkan pencarian keadilan melalui kekuatan massa, tekanan sosial, maupun pengaruh kekuasaan.
Fenomena yang belakangan dikenal dengan istilah “No Viral No Justice” sesungguhnya merupakan indikator menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum. Keadaan demikian sangat berbahaya bagi eksistensi negara hukum karena dapat menciptakan persepsi bahwa hukum hanya akan bergerak apabila terdapat tekanan publik yang masif. Padahal dalam negara hukum yang sehat, hukum harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tingkat viralitas suatu peristiwa.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Dipengaruhi Kekuasaan
Dalam setiap negara hukum yang demokratis berlaku prinsip:
“Fiat Justitia Ruat Caelum.”
Biarlah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Asas tersebut mengandung makna bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang jabatan, kedudukan sosial, kekayaan, hubungan keluarga, maupun kedekatan dengan penguasa.
Oleh karena itu, segala bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum harus ditolak karena bertentangan dengan prinsip equality before the law dan asas due process of law.
Penegakan hukum yang dipengaruhi oleh jabatan atau kekuasaan bukan hanya merugikan para pencari keadilan, tetapi juga merusak legitimasi institusi negara. Masyarakat akan menilai bahwa hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan hanya menjadi instrumen bagi mereka yang memiliki kekuasaan.
Padahal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Sejalan dengan itu dikenal pula adagium Fiat Justitia Ne Pereat Mundus yang berarti keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa. Kedua prinsip tersebut menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar tujuan hukum, melainkan syarat utama bagi terpeliharanya ketertiban sosial dan legitimasi negara.
Negara Wajib Mencegah Munculnya “Negara dalam Negara”
Sejarah menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum sering kali melahirkan kelompok-kelompok masyarakat yang mengambil alih fungsi negara. Fenomena ini dapat berupa kelompok vigilante, organisasi massa yang bertindak sebagai “polisi moral”, ataupun kelompok tertentu yang mengklaim dirinya memiliki kewenangan menegakkan hukum.
Keadaan demikian sesungguhnya merupakan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum. Menurut teori kontrak sosial (social contract theory) yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes, masyarakat menyerahkan sebagian haknya kepada negara agar negara menjamin keamanan dan ketertiban. Ketika negara gagal menjalankan fungsi tersebut, masyarakat cenderung kembali menggunakan mekanisme kekuatan sendiri untuk mempertahankan kepentingannya.
Apabila kondisi ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi supremasi hukum (supremacy of law), melainkan supremasi kelompok (supremacy of force), dimana pihak yang paling kuat secara fisik, ekonomi, maupun politik akan mendominasi pihak yang lemah.
Kondisi demikian bertentangan dengan tujuan pembentukan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Kebebasan Beragama Sebagai Pilar Negara Hukum
Negara juga wajib menjamin pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan beragama dan beribadah.
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Selain itu, Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Dengan demikian, segala bentuk pelarangan beribadah yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan proporsional pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pendirian rumah ibadah tidak boleh ditafsirkan sebagai instrumen untuk menghilangkan hak warga negara dalam menjalankan ibadah. Sebab berdasarkan asas hukum:
“Lex superior derogat legi inferiori.”
Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, setiap kebijakan administratif harus ditafsirkan sejalan dengan jaminan hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Reformasi Penegakan Hukum yang Diperlukan
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, setidaknya terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan negara:
Pertama
Membangun sistem penegakan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat tidak perlu menunggu suatu perkara menjadi viral terlebih dahulu.
Kedua
Memperkuat pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Ketiga
Menegakkan hukum secara konsisten tanpa diskriminasi terhadap jabatan, status sosial, maupun afiliasi politik.
Keempat
Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) melalui bantuan hukum, mediasi, serta mekanisme pengaduan yang mudah dan responsif.
Kelima
Menumbuhkan budaya hukum (legal culture) yang sehat melalui pendidikan hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui kekerasan atau tekanan massa.
Kesimpulan
Indonesia sebagai negara hukum tidak cukup hanya mencantumkan prinsip tersebut dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Negara wajib menghadirkannya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum sehari-hari. Berbagai fenomena yang menunjukkan keterlambatan penanganan perkara, munculnya budaya “No Viral No Justice”, tindakan main hakim sendiri, serta dugaan perlakuan hukum yang tidak setara merupakan peringatan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang akan selalu ada.
Hukum harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan. Negara harus hadir lebih cepat daripada kemarahan massa, lebih kuat daripada pengaruh jabatan, dan lebih adil daripada kepentingan golongan. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif, maka masyarakat akan kembali mempercayai institusi negara. Namun apabila hukum terus dipersepsikan hanya bekerja karena tekanan publik atau kepentingan tertentu, maka yang terancam bukan sekadar kewibawaan aparat penegak hukum, melainkan eksistensi negara hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, tujuan hukum sebagaimana diajarkan oleh Gustav Radbruch harus senantiasa menjadi orientasi utama negara, yaitu tercapainya keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit). Ketiga unsur tersebut harus berjalan beriringan agar hukum benar-benar menjadi sarana mewujudkan ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.






