Surakarta – Polemik penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya ramai disebut sebagai pemblokiran, mendapat perhatian dari ekonom Universitas Dharma Adi Unggul Bhirawa (Undha AUB), Drs. Nurbiyantoro SP, MM
Nurbiyantoro menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari dua perspektif, yakni aspek hukum dan demokrasi serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional.
Menurutnya, isu tersebut tidak perlu dibesar-besarkan seolah-olah akan mengganggu perekonomian nasional. Nilai dana yang menjadi objek penundaan transaksi relatif kecil dibandingkan dengan skala sistem keuangan Indonesia.
“Kalau itu dikaitkan dengan masalah ekonomi secara nasional, saya kira juga tidak berdampak karena jumlahnya relatif kecil,” ujar Nurbiyantoro.
Namun demikian, ia menilai aspek legalitas tindakan terhadap rekening masyarakat tetap harus menjadi perhatian. Menurutnya, penghentian atau penundaan transaksi rekening tidak semestinya dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.
“Untuk pemblokiran sebuah rekening memang ada prosedurnya. Tidak bisa langsung suatu institusi menunda atau menghentikan transaksi. Harus ada landasannya,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia terdapat ketentuan mengenai penundaan transaksi maupun penghentian sementara transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk tindak pidana pencucian uang. Karena itu, menurut dia, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar dan mekanisme tindakan tersebut.
Polemik mencuat setelah rekening Bank Mandiri milik Supriyono yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, terdiri atas dana pribadi dan dana donasi, tidak dapat digunakan untuk transaksi. Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. (tirto.id)
Belakangan, Polda Metro Jaya meluruskan istilah yang digunakan. Polisi menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi sementara dalam rangka penyelidikan terkait penghimpunan dana. (NU Online)
Pada Rabu (26/8/2026), Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri kemudian menyatakan rekening tersebut telah diaktifkan kembali setelah penelusuran terhadap dana hasil penggalangan untuk aksi masyarakat Pati selesai dilakukan. (ANTARA News)
Jangan Sampai Substansi Aspirasi Tertutup Polemik
Nurbiyantoro mengingatkan agar polemik rekening tidak justru menggeser substansi aspirasi masyarakat yang menjadi latar belakang aksi.
Ia menilai perkembangan media sosial membuat sebuah isu dapat dengan cepat menjadi perhatian publik, sementara persoalan utama yang ingin disampaikan masyarakat justru berpotensi tertutup oleh isu turunannya.
“Jangan sampai kita terpesona dengan hal yang sifatnya timbul sesaat. Masalah yang substansi akhirnya hilang,” ujarnya.
Menurut dia, mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat yang menyampaikan aspirasi perlu tetap berhati-hati menghadapi derasnya informasi di media sosial.
“Kalau memang itu urgen, perjuangkan semaksimal mungkin. Jangan sampai terpancing pada hal yang sifatnya pembelokan informasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat membedakan informasi yang telah terverifikasi dengan informasi yang masih berupa dugaan atau narasi yang berkembang di media sosial.
Isu RUU Perampasan Aset
Dalam pandangannya, persoalan yang lebih substansial adalah penguatan pemberantasan korupsi, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset.
Nurbiyantoro menilai keberadaan aturan yang kuat dibutuhkan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berakhir pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Intinya, Undang-Undang Perampasan Aset dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memperkuat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia mengatakan pemberantasan korupsi harus dibangun melalui kombinasi antara hukum, moralitas dan pengawasan terhadap kekuasaan.
Menurutnya, potensi korupsi dapat muncul ketika terdapat kesempatan, kemampuan, kewenangan dan niat untuk melakukan penyalahgunaan.
Karena itu, menurut dia, regulasi yang kuat diperlukan untuk mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
“Kalau moral tidak didukung dengan kekuatan hukum yang semestinya, bagaimana orang dipaksa untuk berbuat baik?” katanya.
Penguasa dan Pengusaha Harus Diawasi
Nurbiyantoro juga menyoroti pentingnya menjaga independensi regulator dan pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan antara kekuasaan dan kepentingan bisnis.
Menurutnya, apabila kekuasaan dan kepentingan usaha terlalu berkelindan tanpa pengawasan yang kuat, potensi konflik kepentingan dapat meningkat.
“Harus dipisahkan antara penguasa dan pengusaha sehingga regulator mempunyai keleluasaan menjalankan ketentuan dan aturan, serta ada pengawasan,” ujarnya.
Namun, pandangan tersebut, menurut dia, tidak boleh diarahkan kepada individu atau kelompok tertentu tanpa bukti. Prinsip praduga tak bersalah dan proses hukum tetap harus dihormati.
Dampak ke Bank Mandiri Dinilai Terbatas
Dari sisi pasar keuangan, Nurbiyantoro menilai polemik rekening tersebut tidak serta-merta memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas perbankan nasional.
Menurut dia, perubahan harga saham sebuah bank pada suatu waktu tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat dari satu isu tertentu karena harga saham dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi pasar, sentimen investor, kinerja perusahaan hingga situasi ekonomi global.
Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menarik kesimpulan bahwa polemik rekening tersebut akan mengganggu stabilitas moneter atau sistem keuangan nasional.
“Jangan sampai isu ini kemudian dikembangkan seolah-olah akan mengganggu moneter atau finansial. Saya kira tidak demikian,” katanya.
Penguatan Ekonomi Masyarakat Menengah ke Bawah
Lebih jauh, Nurbiyantoro mengatakan tantangan ekonomi Indonesia bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi memastikan pertumbuhan tersebut dirasakan masyarakat.
Menurutnya, kelompok masyarakat menengah ke bawah dan sektor UMKM harus menjadi perhatian karena memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja.
Ia mencontohkan usaha kecil seperti warung makan atau pedagang kaki lima yang secara langsung menciptakan lapangan pekerjaan bagi beberapa orang.
“Kalau seseorang sudah punya pekerjaan dan penghasilan, meskipun kecil, dia memiliki kepastian untuk menjalani kehidupannya. Yang berbahaya adalah pengangguran,” katanya.
Menurut Nurbiyantoro, penguatan ekonomi masyarakat bawah juga dapat menjadi salah satu bantalan penting bagi perekonomian nasional ketika menghadapi tekanan ekonomi.
Ia berharap kebijakan pemerintah dapat diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat daya beli dan kemandirian masyarakat.
Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi
Nurbiyantoro menilai pemberantasan korupsi yang efektif akan memberikan dampak ekonomi jangka panjang. Aset hasil korupsi yang berhasil dipulihkan, menurutnya, dapat kembali digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik sepanjang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah.
Ia menilai penguatan aturan juga dapat menciptakan efek pencegahan karena pelaku korupsi tidak hanya menghadapi risiko pidana, tetapi juga kehilangan hasil kejahatan melalui mekanisme perampasan aset yang diatur secara jelas.
“Kalau pemberantasan korupsi berjalan baik, uang negara yang berhasil diselamatkan dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, termasuk pendidikan, pembangunan dan penguatan UMKM,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan ekonomi.
“Tidak ada kesejahteraan tanpa keadilan. Keadilan itu harus dioperasionalkan melalui aturan yang kuat,” katanya.
Nurbiyantoro berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang transparan.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar kewenangan negara tidak justru menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Penggunaan kekuasaan dan kewenangan harus hati-hati. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru memperkeruh suasana,” pungkasnya.






