Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung langkah pemerintah dan regulator dalam menata keberadaan platform digital global di Indonesia. Penataan dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan berimbang, namun kebijakan yang diterapkan diharapkan tidak berujung pada tambahan beban bagi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum ATSI Dian Siswarini dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertajuk “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen”, Senin (31/8/2026).
Dalam forum tersebut, KPPU menyoroti semakin kuatnya posisi platform digital global dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. Platform-platform tersebut telah menjadi pemain utama dalam berbagai aktivitas ekonomi digital dan bahkan menjalankan layanan yang bersinggungan atau menjadi substitusi bagi sektor lain, seperti telekomunikasi, bisnis periklanan, hingga media massa.
Namun, perkembangan tersebut dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kerangka pengaturan yang komprehensif. Kondisi ini memunculkan kebutuhan untuk memperkuat tata kelola agar persaingan antarpelaku usaha berlangsung secara sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan terdapat sedikitnya tiga tantangan utama dalam menciptakan persaingan yang sehat di pasar digital. Pertama, adanya ketimpangan atau asymmetric antara platform digital global dengan industri telekomunikasi. Kedua, munculnya risiko gatekeeper, yakni ketika platform yang memiliki posisi dominan dapat menentukan akses terhadap layanan atau pasar tertentu. Ketiga, regulasi yang masih bersifat sektoral sehingga belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas perkembangan ekonomi digital.
“Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar,” ujar Gopprera.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan model bisnis digital bergerak jauh lebih cepat dibandingkan perubahan regulasi. Karena itu, diperlukan pendekatan pengawasan dan regulasi yang mampu mengikuti dinamika pasar tanpa menghambat inovasi.
Pandangan KPPU tersebut mendapat dukungan dari ATSI. Dian Siswarini menegaskan bahwa industri telekomunikasi pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan keseimbangan di dalam ekosistem digital nasional.
“ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna,” kata Dian.
Dian menilai, pembangunan dan pemerataan konektivitas digital merupakan tanggung jawab bersama. Industri telekomunikasi selama ini memiliki peran penting dalam menyediakan dan mengembangkan infrastruktur jaringan yang menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital.
Di sisi lain, platform digital global juga memperoleh manfaat besar dari keberadaan jaringan telekomunikasi nasional karena layanan mereka digunakan oleh masyarakat melalui infrastruktur tersebut. Oleh sebab itu, menurut Dian, diperlukan mekanisme yang dapat memastikan kontribusi seluruh pihak terhadap keberlanjutan ekosistem digital dilakukan secara adil.
“Pemerataan konektivitas merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penataan platform digital perlu disertai prinsip level playing field dan fair share, sehingga platform digital global turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat,” jelasnya.
Prinsip fair share tersebut, lanjut Dian, perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang tetap memperhatikan kepentingan konsumen. Jangan sampai penataan ekosistem digital justru menghasilkan kenaikan biaya yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.
Karena itu, ATSI mendorong agar setiap kebijakan terkait platform digital global dilakukan secara proporsional dan berdasarkan kajian yang komprehensif. Regulasi perlu menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri, keberlanjutan pembangunan infrastruktur, perlindungan konsumen, serta kebutuhan untuk menjaga inovasi dan investasi di sektor digital.
Dukungan ATSI terhadap penataan platform digital tersebut sejalan dengan langkah pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum dan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital di Indonesia.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengatakan pemerintah akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai salah satu landasan dalam pengawasan pasar digital.
“Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional,” ujar Muchtarul.
Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi akan dilakukan secara objektif dan nondiskriminatif. Pemerintah juga memastikan penguatan kepatuhan terhadap aturan nasional tidak dilakukan dengan cara yang menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen.
“Penyempurnaan ini juga dilaksanakan secara objektif, tidak diskriminatif untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen,” katanya.
Pembahasan mengenai penataan platform digital menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat dan pelaku usaha terhadap berbagai layanan berbasis digital. Di satu sisi, keberadaan platform global memberikan manfaat berupa kemudahan akses layanan, inovasi, serta peluang ekonomi baru. Namun, di sisi lain, konsentrasi kekuatan pasar pada sejumlah platform juga menimbulkan tantangan baru dari perspektif persaingan usaha dan perlindungan konsumen.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, regulator, industri, akademisi, parlemen, dan masyarakat menjadi penting untuk memastikan kebijakan yang disusun mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menciptakan distorsi baru di pasar.
FGD KPPU tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur parlemen, regulator, lembaga perlindungan konsumen, akademisi, hingga pelaku industri. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran pandangan untuk merumuskan pendekatan kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital Indonesia yang sehat, kompetitif, inklusif, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain Gopprera Panggabean, Dian Siswarini, dan Muchtarul Huda, sejumlah pembicara turut hadir dalam diskusi tersebut, antara lain Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) Muhammad Husein Fadlulloh, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner KPPU Mohammad Reza, serta akademisi Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif dan adaptif, penataan platform digital diharapkan tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang lebih setara, tetapi juga memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi digital dapat dirasakan secara luas. Pada saat yang sama, keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas konektivitas nasional tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat sebagai pengguna.






