Jakarta – Perempuan di desa tidak boleh lagi hanya menjadi objek pembangunan. Mereka harus tampil sebagai pelaku utama yang ikut menentukan arah pembangunan dan penguatan ekonomi keluarga. Pesan tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Senin (14/2026).
RBI menjadi gerakan kolaboratif lintas sektor untuk memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus perlindungan anak di desa dan kelurahan. Pelaksanaannya mengedepankan kearifan lokal dengan pendekatan yang holistik, integratif, dan berkelanjutan.
Setidaknya terdapat tiga fokus utama dalam kolaborasi tersebut, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang responsif gender serta berbasis hak anak, menjalankan program pemberdayaan perempuan, dan memperkuat upaya perlindungan perempuan serta anak di tingkat desa dan kelurahan.
Mendes Yandri menyambut baik kolaborasi tiga kementerian tersebut. Menurutnya, desa merupakan ruang strategis untuk memastikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berjalan nyata karena setiap desa memiliki karakter, potensi, serta kearifan lokal yang berbeda.
“Dalam pelaksanaannya kita memperhatikan kearifan lokal sehingga dinamika di desa tetap kita kedepankan, termasuk potensi desa masing-masing. Kami juga sudah melakukan beberapa hal untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Yandri.
Ia menambahkan, sejumlah program Kemendes PDT sejalan dengan semangat SKB tersebut. Salah satunya Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) yang banyak melibatkan perempuan dalam penguatan ekonomi keluarga.
“Ini penting. Dari sekian program Kementerian Desa, sangat cocok dengan SKB ini. Kami ada program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD), itu kebanyakan ibu-ibu atau emak-emak yang kami libatkan dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga dan pemberdayaan perempuan,” katanya.
Yandri menegaskan, paradigma pembangunan di desa harus berubah. Perempuan tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, tetapi harus diberi ruang untuk mengambil peran, berinisiatif, dan menjadi penggerak pembangunan.
“Di desa-desa sekarang perempuan tidak hanya dijadikan sebagai objek pembangunan, tapi perempuan harus menjadi subjek, sebagai pelaku utama pembangunan, termasuk perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut Yandri, penguatan peran perempuan semakin penting di tengah munculnya berbagai persoalan sosial di desa. Kenakalan remaja, peredaran narkoba, judi online, dan persoalan sosial lainnya membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat, termasuk perempuan.
Kemendes PDT sendiri terus mendorong berbagai program untuk menekan persoalan tersebut, di antaranya melalui program Desa Bebas Narkoba serta program pemuda-pemudi pelopor desa.
Yandri menekankan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni desa.
“Intinya semuanya kami akan lakukan untuk memastikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu benar-benar dari lokal desa. Kalau semua desa sudah melakukan itu, maka sejatinya kita melakukan pemberdayaan perempuan Indonesia dan melakukan perlindungan anak-anak Indonesia,” ungkapnya.
Setelah penandatanganan SKB, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 dengan pokok pembahasan verifikasi dan validasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Turut mendampingi Mendes Yandri dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ariza Patria, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, serta Kepala BPSDM Kemendes PDT Agustomi Masik.






