BALI – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Australian Federal Police (AFP) sepakat memperpanjang kerja sama dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika lintas negara.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika oleh Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan Komisioner AFP Krissy Barrett di Bali, Selasa (22/9/2026).
Sesuai Paragraf 11 MoU, kerja sama kedua lembaga diperpanjang selama lima tahun sejak berakhirnya masa berlaku MoU sebelumnya, hingga 25 November 2031.
Perpanjangan tersebut menjadi landasan bagi BNN dan AFP untuk melanjutkan sekaligus memperkuat kolaborasi dalam menghadapi jaringan peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks dan menggunakan berbagai modus lintas negara.
Perkembangan teknologi dan pola kejahatan terorganisasi membuat penanganan narkotika membutuhkan pertukaran informasi serta koordinasi antarlembaga dan antarnegara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyoroti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektronik atau vape.
BNN menemukan indikasi kuncup bunga ganja atau cannabis bud diproses menjadi ekstrak THC cair yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Menurut BNN, perkembangan modus tersebut menunjukkan adanya upaya jaringan narkotika beradaptasi dengan memanfaatkan produk yang semakin dekat dengan gaya hidup masyarakat, khususnya di lingkungan perkotaan.
Karena itu, BNN memandang perlu adanya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap produk vape untuk mencegah pemanfaatannya sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
BNN juga melihat pentingnya mempelajari pengalaman negara lain, termasuk Australia, dalam penerapan regulasi dan penegakan hukum terkait e-cigarettes dan vape.
Pertukaran informasi dan praktik penanganan dengan Australia diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan vape sebagai salah satu modus baru kejahatan narkotika.
Melalui kemitraan yang diperpanjang tersebut, BNN dan AFP akan memperkuat pertukaran informasi dan intelijen, koordinasi untuk mendukung penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas dan kompetensi personel.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung upaya kedua negara dalam mengungkap serta memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas wilayah dan negara.
BNN menyatakan penguatan kerja sama internasional menjadi bagian dari upaya menghadapi ancaman narkotika yang tidak mengenal batas negara. Sinergi dengan AFP juga diharapkan membuat penanganan jaringan narkotika lintas negara semakin terarah dan berkelanjutan.
BNN mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, mitra internasional dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
(Biro Humas dan Protokol BNN)






