JAKARTA – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong percepatan penyelesaian konflik tanah di kawasan transmigrasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kepastian hukum atas lahan dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (19/10/2026). Pertemuan itu turut membahas persoalan agraria di kawasan transmigrasi yang melibatkan berbagai kewenangan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kementerian Transmigrasi mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui program Trans Tuntas, yang diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan dan melindungi hak masyarakat di kawasan transmigrasi.
Persoalan yang dihadapi mencakup sengketa kepemilikan, tumpang tindih perizinan, hingga lahan transmigrasi yang masuk kawasan hutan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang telah lama bermukim dan menggantungkan mata pencaharian pada lahan yang mereka kelola.
Konflik Tanah Berlangsung Bertahun-tahun
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian terdapat di kawasan transmigrasi Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Konflik yang berlangsung sejak sekitar 2008–2009 itu berkaitan dengan tumpang tindih antara program redistribusi tanah dan penyelenggaraan transmigrasi swakarsa mandiri.
Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, serta instansi terkait telah melakukan penelusuran dokumen, verifikasi lapangan, dan gelar perkara untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Persoalan lain juga ditemukan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menyusul laporan dugaan tumpang tindih tanah transmigrasi dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Penanganan kasus-kasus tersebut membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, status perizinan, dan hak masing-masing pihak. Karena itu, penyelesaian tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa verifikasi dan dasar hukum yang memadai.
Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Kementerian Transmigrasi menilai penyelesaian konflik tanah memerlukan koordinasi lintas sektor karena persoalannya dapat berkaitan dengan kewenangan ATR/BPN, instansi yang membidangi kehutanan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
Koordinasi dengan Kemenko Polkam diharapkan membantu menyelaraskan penanganan persoalan yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, sekaligus mendorong penyelesaian secara tertib, transparan, dan berlandaskan hukum.
Langkah yang terus didorong meliputi inventarisasi dan verifikasi tanah, penyelarasan data pertanahan, serta penanganan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan lahan.
Dalam prosesnya, pemerintah perlu memastikan bahwa hak masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan tetap diperhatikan. Setiap penyelesaian juga harus mempertimbangkan status hukum tanah serta kewenangan instansi yang menangani.
Kepastian Hukum Mendukung Kesejahteraan
Bagi masyarakat transmigrasi, tanah bukan sekadar aset, melainkan tempat tinggal, sumber penghidupan, dan modal untuk membangun masa depan keluarga.
Ketidakpastian status lahan dapat menghambat pengembangan pertanian, akses pembiayaan, pembangunan infrastruktur, hingga tumbuhnya kegiatan usaha produktif di kawasan transmigrasi.
Karena itu, penyelesaian konflik pertanahan menjadi bagian penting dari transformasi pembangunan transmigrasi. Pemerintah tidak hanya dituntut menyediakan permukiman dan lahan, tetapi juga memastikan kawasan berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui program Trans Tuntas, Kementerian Transmigrasi mendorong penyelesaian persoalan tanah yang belum bersertifikat, penanganan sengketa, dan pembenahan tata kelola pertanahan di kawasan transmigrasi.
Koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan terus diperkuat untuk mencari penyelesaian yang adil dan memiliki kepastian hukum.
Penyelesaian konflik tanah diharapkan tidak hanya mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung lama, tetapi juga menciptakan landasan bagi masyarakat transmigrasi untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki kesejahteraan secara berkelanjutan.
Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi RI






