CIANJUR – Kementerian Koperasi (Kemenkop) meluncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebagai upaya memperluas akses kepemilikan rumah layak dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini juga diarahkan untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan 3 juta rumah melalui skema koperasi yang menghubungkan masyarakat, pengembang, dan lembaga pembiayaan.
Peluncuran pada Jumat (23/10/2026) diresmikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari, yang mewakili Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan lembaga pemerintah, LPDB Koperasi, pemerintah daerah, koperasi, perbankan, serta pemangku kepentingan di sektor perumahan.
“Koperasi memiliki peran strategis tidak hanya sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga menjembatani masyarakat, pengembang, dan lembaga pembiayaan,” kata Destry dalam peresmian program tersebut.
Uang Muka Rumah Bisa Dicicil Selama 24 Bulan
Salah satu model percontohan Koperasi Perumahan Rakyat diterapkan di perumahan The Tamar Village. Melalui skema ini, anggota koperasi, terutama MBR, dapat mencicil uang muka rumah secara bertahap selama 24 bulan.
Setelah uang muka tersebut lunas, koperasi mengajukan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini juga terbuka bagi masyarakat kelas menengah sesuai kemampuan masing-masing.
Model tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang menghadapi kendala dalam menyiapkan uang muka sekaligus memenuhi persyaratan pembiayaan untuk memiliki rumah.
Meski demikian, pengajuan KPR tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan lembaga pembiayaan yang berlaku.
Kemenkop Siapkan Regulasi Usaha Perumahan Koperasi
Untuk mendukung pelaksanaan program secara terarah dan berkelanjutan, Kemenkop tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri mengenai kegiatan usaha di bidang perumahan oleh koperasi.
Menurut Destry, rancangan regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi dan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan koperasi di sektor perumahan.
Regulasi ini juga diharapkan membantu mengatasi sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat, termasuk keterbatasan kemampuan menyediakan uang muka dan memenuhi persyaratan pembiayaan.
Kemenkop turut mendorong sinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian ATR/BPN, LPDB Koperasi, pemerintah daerah, pengembang, lembaga keuangan, serta organisasi terkait.
Dukungan LPDB Koperasi diharapkan dapat memperkuat kapasitas usaha koperasi melalui skema pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan, kelayakan usaha, dan persyaratan yang berlaku.
Melalui kolaborasi tersebut, Kemenkop berharap Koperasi Perumahan Rakyat dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas akses kepemilikan hunian sekaligus mendorong koperasi yang produktif, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.






