Pekanbaru,Kabarjoglo.com.Persoalan kasus tanah di Riau memang tergolong banyak. Baru-baru ini melibatkan seorang mantan pejabat Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Mantan Lurah tersebut terbukti menjadi tersangka atas pemalsuan surat tanah.
Beberapa media menjumpai Camat Tampan Nurhaminsyah, SSTP, Msi dan mempertanyakan kasus terkait berita mantan Lurah Delima yang dijadikan tersangka oleh Polresta Pekanbaru dalam kasus pemalsuan surat tanah Jalan Rajawali Sakti Kelurahan Delima Kecamatan Tampan.
Nurhamin mengatakan bahwa dia tidak mengetahui persoalan yang dilakukan mantan lurah tersebut. Ya, itu jawaban klise setiap pejabat yang sudah kepepet. Banyak berdalih belum tahulah, bukan wewenanglah, pokoknya pinterlah pejabat sekarang ini beralibi karena takut kena skak benteng, hehehe…
Padahal Camat Tampan yang telah menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi di tahun 2016 yang lalu. Untuk apa mereka sekolah pemerintahan tinggi-tinggi kalau memang masih sering kecolongan ? Opini ini selalu terbersit dalam hati kita selaku rakyat awam.
Pasalnya, banyak yang jebolan sekolah tinggi tapi orientasi mereka tetap duit, duit dan duit. Apakah pejabat negeri ini hasil sogok menyogok sehingga sudah jadi tetap tak lupa kebiasaan jelek tersebut ? Ah, terlalu banyak berargumen, ntar makin banyak penyakit pejabat.
Oh, ya kembali ke laptop, eh topik. Ketika media memperlihatkan surat keterangan ganti rugi yang didapatkan dari Rifayendi, Nurhamin mengakui kalau itu memang ditandatangani olehnya. Nurhamin juga merasa kalau perbuatan dia itu sudah mengikuti prosedur administrasi surat menyurat di Kecamatan Tampan. Ah, perasaanmu saja Pak Camat ? Kalau pakai perasaan, kenapa tak bantu orang miskin di luar sana ? Pahala lagi, kembali otak kita berprasangka, hehe.
“Iyah betul, ini surat saya yang menandatanganinya dan saya merasa benar melakukan itu karena mempunyai dasarnya dan mengikuti prosedur administrasi di Kecamatan,” ucap Nurhaminsyah dengan pede abisnya.
Kembali ditanya media, apakah Nurhaminsyah mengetahui sebidang tanah tersebut sudah milik orang lain dengan dasar sertifikat hak milik ? nurhaminsyah kembali menjawab bahwa ia tidak mengetahuinya, itulah intinya.
“Saya tidak tahu kalo itu sudah ada surat sertifikatnya, karena saya mendapat surat Dari BPN Pekanbaru kalau itu belum terdaftar,” sebutnya. Aneh memang dunia ini, zaman modern saja masih ada yang serba tak jelas apalagi zaman-zaman kemarin ya ?#!?
Anehnya pula bahwa surat tersebut tidak mau ditandatangani oleh 3 Camat sebelum Nurhaminsyah dan juga di Kantor Kecamatan Tampan itu sudah pernah diberikan surat pemblokiran untuk tidak membuat surat yang lain oleh pengacara Rifayendi.
Namun pada saat media mempertanyakan soal itu, dia mengatakan kalau dirinya merasa telah benar melakukan itu dan juga tidak pernah mendapatkan surat pemblokiran itu. Weleh weleh…makin tajam kecurigaan publik nich !
“Kami punya dasar kok, dan sudah dilalui oleh Kasi Pemerintahan. Berarti sudah dicek kebenarannya dan mengenai surat itu tidak ada saya terima,” ucap Nurhaminsyah membela diri.
Sebelumnya Rifayendi, pemilik tanah jalan Rajawali Sakti Kelurahan Delima melalui pihak kuasa hukum telah mengirim surat pemberitahuan 2 kali tentang kepemilikan sebidang tanah tersebut ke Kecamatan Tampan dan Kelurahan.
Nurhaminsyah merasa jika pejabat Kecamatan dan Kelurahan tidak mempunyai dasar hukum untuk menandatangani surat tanah itu namun dia heran mengapa dalam kepengurusan penerbitan sertifikat untuk ke Badan Pertanahan Nasional harus melibatkan pihak Kecamatan dan Kelurahan.
“Lurah dan Camat itu tidak ada dasar hukumnya untuk menandatangani surat tanah, namun untuk kepengurusan di BPN menuntut harus ada tanda tangan sampai Camat,” ucap Nurhaminsyah.
Pada dasarnya Camat dimungkinkan untuk menjadi PPAT sementara, adapun yang dimaksud dengan PPAT sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT (pasal 1 ayat (2) PP No.37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ).
Selanjutnya memperkuat klaim ini, dalam Pasal 5 huruf a PP No.37 Tahun 1998 menyebutkan bahwa : untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT sementara atau PPAT khusus.
Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT sementara;
Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri, sebagai PPAT khusus.
Nurhamin juga mengatakan bahwa ia siap untuk dipanggil Polisi ataupun PTUN menjadi saksi terkait penerbitan surat SKGR yang ditandatangani olehnya.
“Saya siap jadi saksi untuk kasus ini, dan saya akan memperlihatkan dasar saya dalam surat itu apabila saya dipanggil nantinya,” tegasnya (red)
sumber dikutip putrariau.com