Anggota KPU Dilaporkan Polisi, Alumni Fakultas Hukum Membela

Dipo Lukmanul Akbar, SH/foto google
Dipo Lukmanul Akbar, SH/foto google

Semarang,Kabarjoglo.com– Perkumpulan Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (PBH IKA FH UNNES) mengecam adanya pihak yang melaporkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, ke kepolisian.

“Adanya pelaporan anggota KPU RI itu seperti menjadi disorientasi berhukum” kata Direktur PBH IKA FH UNNES, Dipo Lukmanul Akbar, SH di Semarang, Selasa (17 April 2018).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada tanggal 13 April 2018 lalu, seorang advokat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari ke kepolisian dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik. Sebab, Hasyim menyatakan berencana melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 20.

Pelapor menggunakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP. Pelapor beralasan telah mengalami kerugian materiil karena Hasyim menyatakan akan mengajukan PK atas putusan PTUN yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.

Dipo Lukmanul Akbar menyatakan pelaporan terhadap Hasyim Asy’ari merupakan tindakan yang sia-sia dan terkesan mengada-ada. Sebab, apa yang disampaikan Hasyim sesuai dengan aturan. Sebab, jikalau KPU mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) itu merupakan cara para pihak dalam menempuh keadilan. “Apa yang dinyatakan Hasyim itu dibenarkan sistem hukum Indonesia,” kata Dipo.

Menurut Dipo, KPU sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum karena pasca putusan Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Jakarta, KPU langsung menindaklanjuti dengan pemberian nomor urut resmi kepada PKPI sebagai peserta pemilu.

Dipo memperkirakan bahwa KPU dalam hatinya tidak menerima putusan pengadilan. Tapi dengan jiwa negarawan maka KPU melaksanakan perintah putusan pengadilan tersebut. “Kejadian ini sangat jarang ditemui dalam perselisihan hukum. Biasanya pihak yang menolak putusan pengadilan juga menolak melaksanakan perintah putusan pengadilan,” kata Dipo.

Dipo menilai jika benar advokat PKPI melaporkan Hasyim ke kepolisian maka telah terjadi disorientasi berhukum di negeri ini. “Karena pihak yang berupaya untuk berada di jalur hukum malah akan dikriminalisasi. Apabila kasus ini diteruskan maka akan terjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia,” kata Dipo.

 

Rilis (Direktur PBH IKA FH UNNES)

Dipo Lukmanul Akbar, SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan