Komisi III DPR RI Kawal Kasus Kematian WL di Medan, Herry Yap: Harus Diungkap Terang Benderang

Praktisi hukum Herry Yap, SH, CCL, CPLA.(Ist).

JAKARTA – Praktisi hukum Herry Yap, SH, CCL, CPLA., mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang mengawal penanganan kasus kematian perempuan berinisial WL di Medan, Sumatera Utara.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah WL dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa yang disebut sebagai bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka IH. Komisi III DPR RI kemudian meminta aparat penegak hukum memastikan proses pengungkapan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Herry menilai pengawasan parlemen penting untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Perhatian Komisi III DPR RI sangat penting agar proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Masyarakat tentu berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang,” ujar Herry.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, kuasa hukum, serta keluarga korban di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam konferensi pers seusai RDPU, Hinca menyatakan Komisi III meminta Polrestabes Medan mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Hinca, seluruh proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan fakta-fakta terkait peristiwa kematian WL dapat terungkap.

Menanggapi hal tersebut, Herry mengatakan pengawalan Komisi III DPR RI patut diapresiasi karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dalam koridor yang semestinya.

“Langkah Komisi III DPR RI patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.

Herry juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, berbagai dugaan maupun spekulasi yang berkembang sebaiknya tidak mendahului proses hukum yang masih berjalan.

Ia menilai penyidik perlu mengungkap perkara berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, serta keterangan ahli. Pendekatan scientific crime investigation dinilai penting agar setiap kesimpulan yang diambil memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat.

“Proses pembuktian harus berbasis fakta dan bukti ilmiah. Dengan demikian, apa pun hasil akhirnya nanti dapat diterima oleh semua pihak karena didasarkan pada proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Herry.

Herry menambahkan, keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh kejelasan mengenai fakta dan proses hukum yang berkaitan dengan kematian WL. Karena itu, keterbukaan informasi secara proporsional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan keluarga maupun masyarakat.

Ia berharap pengawalan Komisi III DPR RI dapat memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Harapannya, seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi dapat diuji secara objektif sehingga hasil penyelidikan benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.

(Kontributor: Arif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan