BNN Usulkan Pelarangan Total Rokok Elektrik, Soroti Peredaran Zat Berbahaya

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong kebijakan yang lebih tegas terhadap tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Salah satu opsi yang diajukan adalah pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan zat berbahaya.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Forum tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kantor Staf Presiden.

Masing-masing instansi menyampaikan pandangan berdasarkan tugas dan kewenangannya, termasuk BNN yang menyoroti potensi pemanfaatan rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran zat berbahaya.

BNN Ungkap Ribuan Cartridge Vape

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, memaparkan sejumlah temuan barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 2026.

BNN mencatat telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfetamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL.

Sejumlah pengungkapan dilakukan di beberapa daerah. Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diungkap di Gresik, Jawa Timur, pada Juli 2026.

Kemudian pada Agustus, BNN mengungkap 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau. Pada bulan yang sama, aparat kembali menemukan 2,6 ton metamfetamin cair di wilayah Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus narkotika juga dilakukan di sejumlah daerah lain, di antaranya Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.

Temuan tersebut menjadi perhatian BNN karena memperlihatkan adanya perkembangan peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam berbagai bentuk, termasuk cairan yang berpotensi dimanfaatkan melalui perangkat rokok elektrik.

Peredaran Narkotika Cair Dinilai Berisiko

Aldrin mengatakan peningkatan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair berpotensi memperluas jumlah penyalahguna.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak berhenti pada dampak kesehatan. Penyalahgunaan narkotika juga dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang harus ditanggung negara.

Beban tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kebutuhan rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan terhadap kurir maupun bandar, hingga pembiayaan pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.

Karena itu, BNN memandang upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dari sisi tata kelola dan pengawasan terhadap peredaran produk yang berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat berbahaya.

Usulan Larangan Total Masih Dikaji

Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres sebagai salah satu alternatif kebijakan.

Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. BNN menegaskan kebijakan mengenai tata kelola rokok elektrik masih dalam proses pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.

BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kajian tersebut diperlukan agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki landasan data dan bukti yang kuat, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu mengantisipasi perkembangan penyalahgunaan zat berbahaya sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat.

Dengan demikian, langkah penguatan tata kelola rokok elektrik tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan pengawasan produk, tetapi juga bagian dari upaya lebih luas dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta zat adiktif di masyarakat.

#WarOnDrugsForHumanity

Pos terkait

Tinggalkan Balasan