YOGYAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengingatkan generasi muda, khususnya mahasiswa, agar mewaspadai perkembangan modus baru penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik atau vape.
Peringatan tersebut disampaikan seiring temuan BNN terkait penyalahgunaan cairan vape atau liquid yang dapat mengandung narkotika maupun New Psychoactive Substances (NPS).
BNN menilai perkembangan penggunaan vape perlu mendapat perhatian serius karena perangkat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan konsumsi zat terlarang.
Dalam sejumlah kesempatan, Suyudi menegaskan bahwa vape telah menjadi salah satu media baru dalam penyalahgunaan narkotika. Ia juga mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik serta cairannya.
Pada 26 Agustus 2026, saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Trisakti, Suyudi kembali mengingatkan bahwa ancaman narkotika terus berkembang dan menyasar generasi muda melalui berbagai modus baru. BNN mencatat kelompok usia 15–24 tahun menjadi salah satu kelompok dengan prevalensi penyalahgunaan narkotika yang tinggi.
Temuan tersebut memperkuat pentingnya kewaspadaan di lingkungan pendidikan. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi sasaran edukasi pencegahan narkotika, tetapi juga mampu berperan sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Salah satu langkah preventif dilakukan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta melalui penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan tersebut melarang aktivitas merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di lingkungan kampus. Aturan ini berlaku bagi seluruh sivitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga tamu.
Penerapan KTR di lingkungan kampus diharapkan tidak hanya menciptakan ruang akademik yang sehat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap berbagai potensi penyalahgunaan zat adiktif dan narkotika.
Sebelumnya, dalam forum khusus mengenai pengaturan rokok elektrik, BNN juga telah mendorong penguatan regulasi, pengawasan, dan langkah strategis lintas sektor untuk merespons perkembangan penyalahgunaan zat melalui vape.
BNN mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap perubahan modus peredaran narkotika. Pencegahan membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Bagi generasi muda, kewaspadaan menjadi langkah penting. Jangan sampai vape yang selama ini dipandang sebagai bagian dari tren justru dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.






