Sinergitas TNI Dan Polri Dalam Mengawal Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye)

Karanganyar,Kabarjoglo.com – Anggota Koramil 04/Jaten Serka Aris Purwoko, Serka Ahmad dan Polsek Jaten mengawal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Jaten menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan. Kamis (07/2)

APK para calon legislatif tersebut terpasang di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Jaten. Atribut yang di tertibkan adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik.

Penertiban alat peraga kampanye tidak akan tebang pilih, sepanjang pemasanganya melanggar akan ditertibkan,”tegas Bawaslu Jaten Sukardi.

“Dijelaskan juga dalam pemasangan alat peraga kampanye sudah di atur melalui keputusan KPU tentang penetapan tempat atau lokasi kampanye, Pemilihan Umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2019,”tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan