Dandim 0728/Wonogiri Hadiri Pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/kabarjog/domains/kabarjoglo.com/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

Wonogiri,Kabarjoglo.com – bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia(BWI) Periode 2019-2022 Dan Penandatangan Nota Kerjasama Kantor Kementrian Agama Kabupaten Wonogiri Dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri Tentang Percepatan Sertipikat Tanah Wakf , Senin(25/3).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf M. Heri Amrulloh, S.Sos., MH., Ketua DPRD Setyo Sukarno, Ka Kemenag Drs. H. Subadi M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Moch. Istiadi. Wakil Ketua PWI Provinsi H. Musman Tholip, M.Ag., Wakil Bupati Wonogiri Edi Santosa, SH., Wakapolres Kompol A. Aidil Fitry Syah, Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri Rio Sumardiyanto,l SH., MH.

Kakemenag Kabupaten Wonogiri Drs. Subandi dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya pelantikan yang baru selesai ini merupakan sejarah untuk wonogiri, merupakan hal yang perlu kita ingat dan kita renungkan. Amanat undang-undang No 41 Tahun 2004 terkait dengan wakaf merupakan perwuudan bentuk dermawan kita terhadap masyaraat untuk sejahtera, maka dengan adanya wakaf ini ada yang mengurus yaitu Badan Wakaf Indonesia(BWI) yang terbentuk dari pusat maupun daridaerah.

Ini merupakan tindak lanjut yang tercantum didalam tujuan BWI adalah untuk mengembangkan, memajukan perekonomian, mensejahterakan masyarakat. Mudah-mudaan dengan terbentuknya BWI Kabupaten Wonogiri benar-benar untuk direalisasikan didalam kehidupan warga Wonoggiri.

Wakil Bupati Edi Santosa menyampaikan Pada kesempatan yang baik ini kita sekalian menyaksikan pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Wonogiri masa jabatan 2019-2022, selamat bekerja kepada jajaran pengurus yang dilantik untuk selanjutnya dapat segera melaksanakan kewajiban dan tugas-tugas serta menjalin koordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan segala bentuk aktivitas perwakafan.

Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga negara independen, yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang waka,f dalam prakteknya tugas Badan ini untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Di samping itu kehadiran BWI untuk membina Nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan produktif, sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan social, pemberdayaan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur public.

Islam mengajarkan banyak sekali kemuliaan yang memberi nilai sangat tinggi pada kemanfaatan bersama, kemajuan bersama yang dibentuk berdasarkan kesadaran untuk berbagi atau memberikan dukungan dari aset yang dimiliki kepada pihak-pihak yang membutuhkan, pada titik ini yang dibutuhkan adalah fasilitas untuk memastikan bahwa niat baik para pewakaf benar-benar dikelola dan dimanfaatkan para penerima Nazhir dengan sebaik-baiknya. Ada amanat yang sangat besar untuk memastikan bahwa aset wakaf menjadi potensi besar untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat, (Pendim 0728/Wng).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan