Henry Indraguna Rilis Buku Hukum ” Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi”

Jakarta, Kabarjoglo.com – Kesibukan yang padat tak menghalangi seorang KP Henry Indraguna S.H.,M.H.,C.A.L., C.I.L untuk membuat sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Baru-baru ini, advocat kondang tersebut menulis buku berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin).

Henry, Jumat (8/1) mengatakan dirinya bangga bisa memiliki profesi mulia sebagai seorang advokat (Officium Nobile).Ide penulisan buku tesebut, menurutnya berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindakan pidana korupsi.

Henry menyadari bahwa tidak semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (Officium Nobile) memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi ditingkat pengadilan.

“Namun demikian ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang advokat tersebut sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien,” ujarnya.

Atas dasar itu, dia kemudian mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi baik referensi yang bersumber dari
Peraturan Perundang-Undangan, putusan-Putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain.

Henry bermaksud untuk berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (Officium Nobile) khususnya serta juga dengan para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas umumnya, dengan harapan kedepan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi  semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat, sebab hal tersebut tentunya akanlah berpotensi menyengsarakan masyarakat.

Henry menyampaikan buku tersebut ditulisnya dengan maksud dan tujuan berbagi ilmu pengetahuan.

“Buku ini merupakan buku yang sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman baik para penegak hukum, akademisi, praktisi,mahasiswa serta masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan