PENINDAKAN JUTAAN ROKOK ILEGAL OLEH BEA CUKAI SURAKARTA

Karanganyar – Jutaan batang rokok ilegal kembali diamankan oleh petugas Bea Cukai Surakarta pada hari Senin sore lalu (4/10) pukul 15.00 WIB.Penindakan ini terjadi di salah satu perumahan
elit di daerah Gentan, Sukoharjo.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk. Dalam kejadian ini, salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial So yang mengaku sebagai pemilik
barang tersebut.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Masih terdapat pula pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Solo Raya dan biasanya rokok tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kita lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat.”, ujar Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan
dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta.

Dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim penindakan, awal informasi yang didapat sangatlah minim, petugas hanya mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo. Dari hal tersebut, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok di suatu perumahan elite di Gentan Sukoharjo.

Dua tim segera menuju perumahan tersebut dengan didampingi oleh RT dan petugas keamanan setempat menuju sebuah rumah, yang dicurigai dialihfungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal.

Segera setelah melakukan pemeriksaan atas sebuah bangunan rumah mewah yang ternyata adalah rumah sewa, petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan. Setelah pemeriksaan, petugas melakukan wawancara singkat terhadap 2 (dua) orang yang mengaku sebagai karyawan dan So yang mengaku pemilik rokok ilegal tersebut.

Ketiga orang yang berada di lokasi penyimpanan beserta seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan. Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, So juga menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Jawa.

Saat ini, So telah dilakukan pemeriksaan dan statusnya telah menjadi tersangka, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi. So dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp. 752.635.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, “Penindakan yg dilakukan Bea Cukai Surakarta ini merupakan bagian dari ” Operasi Gempur 2021″ yang dicanangkan oleh DJBC.

Sepanjang tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan apparat hukum lainnya.

Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih 3 milyar. Diharapkan dengan penegakan hukum yang konsisten serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa ditingkatkan.”
Barang Hasil Penindakan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan