PEMUSNAHAN RIBUAN BARANG MILIK NEGARA OLEH BEA CUKAI SURAKARTA

Karanganyar, 30 November 2021 – Bea Cukai Surakarta pada hari ini, Selasa 30 November 2021 melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo di Kecamatan Bendosari. Pelaksanaan Kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Surakarta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan. Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.

Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa instansi seperti Bupati Sukoharjo, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jajaran Pemerintah Daerah Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kepolisian Resor Sukoharjo, Kodim Sukoharjo, Kantor Pos Solo, Rupbasan Surakarta, dan juga perwakilan Satpol PP yang berada di bawah wilayah operasional Bea Cukai Surakarta.

Budi Santoso, Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta menyampaikan, “Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan. Untuk rincian barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.847.823.840,00 dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.214.346.349,44 yang terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp.951.085.800,00 dan pajak rokok sebesar Rp. 95.108.580,00 dan PPN HT sebesar Rp. 168.151.969,44. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp. 37.886.048,13.”

Adapun modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor.

Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah rokok ilegal sejumlah kurang lebih satu juta delapan ratus ribu batang, seribu dua ratus botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas. Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara dilindas dengan stoom walls sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro menambahkan, “Tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat. Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan