LPPM Univet Bantara Sukoharjo Berikan Workshop Penyusunan Draft Paten

Sukoharjo, Kabarjoglo.com – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Univet Bantara Sukoharjo gelar penyusunan draft paten secara hybrid yang dihadiri oleh Wakil Rektor II Ir. Yos Wahyu Harinta, M.Si, Wakil Rektor III Dr. Sodikin,S.T., MT, Kepala LPPM, Keynote Speaker Kepala Hilirisasi Hasil Penelitian dan PKM LPPM Univet Bantara Sukoharjo Prof Dr Ali Mursid Wahyu Mulyono, MP dan Narasumber Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Adi Setiya Dwi Grahita, S.Si, MA, MSE. Bertempat di Gedung H Lantai 3. Rabu (22/06/2022).

Prof Dr Ali menjelaskan kegiatan yang diikuti 52 dosen dari 10 PT dan berlangsung secara hybrid tersebut merupakan workshop penyusunan draft dokumen paten bagi dosen, yang merupakan hak eksklusif kepada penemu dari teknologi agar temuannya mendapatkan perlindungan hukum, jika ada pihak lain yang mempublish mestinya sang inventor akan mendapat royalti.

Prof Dr Ali berharap setelah acara tersebut para peserta mulai terbuka wawasan untuk bisa menyusun paten. Karena sampai saat ini dosen Univet Bantara sebagian besar belum sampai pembuatan paten.

“Belum sampai dimintakan perlindungan hukum, hasil penelitiannya hanya dipublikasikan sehingga orang lain bebas menggunakan, tetapi kalau diarahkan untuk paten, orang lain kalau mau menggunakannya harus daoat izin dari yang bersangkutan” terangnya.

Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Adi Setiya Dwi Grahita, S.Si, MA, MSE menuturkan “Materi yang akan disampaikan antara lain apa itu paten, apa itu kekayaan intelektual, dua hal tersebut berbeda, kadang orang pikir semuanya bisa dipatenkan padahal ada beberapa pengecualian” bebernya.

Lebih lanjut Adi menambahkan “Paten dalam bentuk makanan itu tidak bisa yang bisa dipatenkan adalah cara membuat makanan, metodenya atau alat buat makanan, kalau kain dan tenun tidak bisa dipatenkan tapi bisa didaftarkan dalam hak cipta,” tambahnya.

“Orang bingung soal paten dan hak cipta, paten itu lebih khususnya ke teknologi bukan ke produknya, bisa ke produknya namun harus baru dan inovatif tapi kalau dalam bentuk ciptaan misal lagu, musik, tari-tarian, software, lukisan dan makanan itu bukan paten tapi lebih ke hak cipta,” sambungnya.

Adi berharap para peserta mengerti dulu bedanya paten, bagaimana mereka bisa mengenali dulu karya itu sebagai paten, hak cipta atau desain karena itu berbeda. “Setelah itu bagaimana cara membuat dokumen paten yang benar,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan