Solo,Kabarjoglo.com – Dalam rangka meningkatkan disiplin, penegakan hukum dan tata tertib prajurit, khususnya dalam mengantisipasi tingginya angka kecelakaan dalam berlalu lintas di jalan raya, Kodim 0735/Surakarta menggelar pemeriksaan kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat, Bertempat di Lapangan Apel Makodim, Jln.A Yani,No.349, Kelurahan Kerten, Kecamatan laweyan, Senin (28/08/2023).
Pengecekan kendaraan dinas tersebut meliputi kelengkapan dan kelaikan maupun kelayakan kendaraan, baik SPM Roda 2 maupun KBM Roda 4 juga kelengkapan administrasi yang merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang Aparatur Negara, termasuk di dalamnya seorang anggota TNI yang bertugas di satuan Kewilayahan khususnya Kodim 0735/Surakarta.
Perwira Seksi Intelijen (Pasiintel) Kodim Kapten Kav Supriyanto mengatakan, adapun pengecekan kendaraan meliputi kelengkapan surat-surat berupa SIM, baik TNI maupun umum dan STNK, serta kelengkapan kendaraan berupa helm perorangan, lampu send, lampu depan, lampu rem, spion dan kelengkapan pribadi meliputi KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP.
Sementara itu Dandim 0735/Surakarta Dandim Letkol Inf Eko Hardianto S.H.,M.I.P.,yang juga turun langsung mengawasi kegiatan tersebut menegaskan dengan adanya kegiatan ini kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat luas, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat tidaklah pandang bulu dan kegiatan operasi ini sendiri bertujuan untuk menekan indisiplin militer atau pelanggaran, dengan maksud agar pelanggaran yang melibatkan oknum prajurit dapat diminimalisir, serta dapat ditekan sampai tingkat sekecil-kecilnya demi tegaknya citra TNI.
“Dan dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan, akan menjadi perhatian bagi personel untuk selalu mematuhi aturan, serta peraturan disiplin prajurit “, ucapnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kodim 0735/Surakarta tersebut menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu Pimpinan TNI-AD dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, disiplin dan tata tertib, sehingga tingkat kesadaran hukum, disiplin maupun tata tertib prajurit TNI AD, tetap tinggi dan terpelihara dengan baik,
(Arda 72).