Memahami Pajak
Pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang diterapkan guna mengatur pendapatan suatu negara. Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh pribadi atau badan yang selanjutnya digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perlu digarisbawahi, berdasarkan UU KUP, pendapatan negara yang dihasilkan melalui perpajakan harus digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Menurut Badan Pusat Statistik, salah satu indikator atau ukuran kesejahteraan rakyat adalah sektor pendidikan. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 4 telah diatur bahwa pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan minimal 20% baik dalam APBN maupun APBD. Alokasi anggaran inilah yang disebut juga sebagai mandatory spending atau pengeluaran wajib.
Aktualisasi Pajak
Merespon amanat UUD 1945, aktualisasi pajak menjadi langkah penting yang dapat diambil dan dijalankan oleh pemerintah terhadap peningkatan kualitas sektor pendidikan di Indonesia. Aktualisasi pajak bagi sektor pendidikan berarti negara menggunakan seluruh kemampuan yang dimiliki oleh perpajakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara maksimal. Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya sudah memberikan dukungan terhadap sektor pendidikan melalui penerapan berbagai bentuk regulasi maupun kebijakan pajak.
Dalam aspek Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah memberikan pengecualian terhadap sisa lebih yang dihasilkan oleh lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan apabila dialokasikan kepada penyediaan sarana dan prasarana. Kemudian dalam aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah juga memberikan dukungan berupa pengecualian pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan formal maupun non formal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dari aspek perpajakan lainnya, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa insentif super tax deduction berupa pengurangan pajak hingga 200% terhadap wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi, praktik kerja atau magang, hingga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri melalui pembinaan dan pelatihan. Kebijakan insentif ini tentunya ditujukan untuk mendorong peningkatan kualitas SDM melalui sektor pendidikan serta memperkuat koneksi antara institusi pendidikan dengan industri.
Pendidikan Yang Aktual
Melihat berbagai kebijakan dalam bidang pajak yang telah diterapkan pemerintah, maka timbul pertanyaan-pertanyaan penting yang dapat menjadi dasar pemikiran aktualisasi pajak untuk sektor pendidikan: “Pendidikan seperti apa yang ingin dibentuk? Kualitas seperti apa yang ingin dicapai? Lalu manfaat seperti apa yang bisa diberikan dari sektor pendidikan?”.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka aktualisasi perpajakan harus diarahkan untuk meningkatkan standar pendidikan yang aktual. Pendidikan yang aktual artinya pendidikan yang up-to-date atau yang terbaru menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial serta aspek lainnya saat ini.
Pendidikan yang aktual juga dapat diselaraskan dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya, serta pilar pertama Visi Indonesia Emas 2045, yakni pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk itu, penerimaan negara yang dihasilkan melalui pajak dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan sarana-prasarana pendidikan, memperbesar aksesbilitas dan kesempatan pendidikan bagi semua kalangan masyarakat, meningkatkan mutu dan kurikulum pendidikan, hingga menambah tingkat upah yang diterima tenaga pendidik.
Manfaat dan Hubungan Mutualisme
Peningkatan kualitas pendidikan yang aktual tentu dapat memberikan manfaat bagi negara dengan mencetak SDM yang unggul dan produktif. Produktivitas yang dihasilkan tentu juga akan meningkatkan kuantitas dan kualitas sektor-sektor produktif dalam negeri, yang dalam skala lebih besar akan memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia serta berpotensi meningkatkan rasio penerimaan negara melalui pajak. Selain itu, SDM yang unggul dan produktif juga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui transfer ilmu (transfer knowledge) mengenai pengetahuan pajak kepada masyarakat luas.
Pada dasarnya, pajak dan pendidikan merupakan 2 entitas sektor yang dapat saling berhubungan serta saling menguntungkan. Namun dalam perkembangannya, keberhasilan hubungan keduanya menjadi simbiosis mutualisme bergantung pada kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam dua sektor tersebut. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berupaya untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan perpajakan dan pendidikan agar dapat bermanfaat bagi satu sama lain dan bagi negara secara nyata serta menyeluruh.
Minggu, 30 Juni 2024 Oleh : Hosea Immanuel Latumahina, Mahasiswa UNS Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)