Bantul – Babinsa Argosari Koramil 02/Sedayu, Koptu Nicholas Aditya, bersama sejumlah pihak melakukan pendampingan, peninjauan, serta pemasangan banner larangan melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Pedukuhan Tapen, RT 14, Argosari, Sedayu, Bantul, pada Senin (13/01/2025). Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Acara ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Bhabinkamtibmas Argosari, anggota Polsek Sedayu, Dukuh Tapen, Kepala Resort Unit Jalan dan Jembatan PT KAI Daop 6 Yogyakarta, serta petugas Polsuska Daop 6 Yogyakarta.
Petugas memasang himbauan resmi yang akan berlaku efektif mulai 20 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan warga, mengingat perlintasan tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan karena tidak memiliki palang pintu.
Selain pemasangan banner, PT KAI Daop 6 Yogyakarta merencanakan pembangunan portal permanen yang akan menutup akses kendaraan dan hanya mengizinkan pejalan kaki melintas.
“Kami mendukung penuh langkah ini demi menjaga keselamatan warga. Edukasi dan sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat memahami bahaya perlintasan tanpa palang pintu,” ujar Koptu Nicholas Aditya.
Kegiatan berjalan lancar dan tertib. Diharapkan, upaya ini dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api.