Gegara Knalpot Brong! Puluhan Motor Disita, Aksi Balap Liar di Kartasura Dibubarkan Polisi

Sukoharjo – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Sukoharjo bergerak cepat membubarkan aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kartasura, usai menerima laporan masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (8/2/2025) dini hari, sedikitnya 18 unit sepeda motor disita karena menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban.

Diketahui, Jalan Ahmad Yani Kartasura kerap menjadi arena balap liar, terutama pada Rabu dan Jumat malam. Merespons keluhan warga, petugas segera menyisir lokasi, membubarkan para pembalap liar, dan mengamankan kendaraan yang melanggar aturan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar. “Knalpot brong mengeluarkan suara bising yang sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa selain meresahkan, aksi balap liar juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan pengendara lain.

Penindakan terhadap knalpot brong ini berlandaskan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar yang masih nekat menggunakan knalpot brong langsung diberikan sanksi di tempat.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, menambahkan bahwa Tim Patroli Perintis Presisi akan rutin melakukan patroli dua kali seminggu di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kartasura guna mencegah aksi balap liar serta tindak kejahatan lainnya.

“Dengan adanya patroli rutin ini, kami harap masyarakat semakin merasa aman dan aksi balap liar bisa ditekan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan