Derita Pemuda Solo: Disekap dan Disiksa karena Tuduhan yang Tak Dilakukan

Hamzah Fauzi (kiri), kuasa hukum korban penyekapan dan penyiksaan saat mendatangi Polres Sukoharjo(foto/ist)

Solo – Seorang pemuda berinisial RP (23), warga Karangasem, Laweyan, Solo, mengalami penyekapan dan penyiksaan brutal di sebuah rumah kos di kawasan Gedangan, Grogol, Sukoharjo. Peristiwa ini diduga bermula dari persoalan utang-piutang.

Menurut kuasa hukum korban, Hamzah Fauzi, kejadian berlangsung dari Kamis (13/2/2025) hingga Jumat (14/2/2025). Korban dijemput oleh dua pelaku berinisial DYP dan A dari Terminal Tirtonadi Solo, lalu dibawa ke Kos Transit Gembel. Di sana, korban dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, termasuk tuduhan sebagai pencuri.

Hamzah menjelaskan, korban disiksa dengan cara disayat menggunakan pisau kecil, disiram air panas bercampur garam, dan dipukul menggunakan lempengan besi hingga besinya patah. Bahkan, korban sempat digantung dengan borgol di pagar selama berjam-jam. Kondisi semakin parah ketika korban diarak dengan tangan terborgol dari lokasi kejadian hingga ke rumah orang tuanya di Solo, sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Jika benar masalah ini berakar pada utang-piutang, seharusnya ada cara penagihan yang lebih manusiawi. Tindakan ini sangat biadab dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Hamzah saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo, Sabtu (15/2/2025).

Hamzah juga mengungkapkan bahwa pelaku DYP sempat mengambil dan menggadaikan motor milik pacar korban tanpa izin. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya motif tekanan terhadap korban agar mengaku sebagai pihak yang menggadaikan motor tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo dengan harapan para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan