Menguak Gagasan Provinsi Surakarta: BRM Kusumo Putro dan Desakan Pemekaran Jawa Tengah

Dr.Brm. Kusumo Putro SH MH usai gelar pembagian 1200 paket sembako seminggu yang lalu.(foto/ist)

Solo – Gagasan pembentukan Provinsi Surakarta sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Tengah kembali mencuat. Tokoh masyarakat Solo, BRM Kusumo Putro, menyuarakan dukungannya dengan alasan beban pemerintahan Jawa Tengah terlalu berat, dan wilayah Surakarta dinilai layak berdiri sendiri. Apa yang mendasari ide ini, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana peluang realisasinya?

Wacana pembentukan Provinsi Surakarta kembali menjadi perbincangan hangat setelah tokoh masyarakat Solo, BRM Kusumo Putro, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai, dengan 35 kabupaten/kota di bawah kewenangannya, Jawa Tengah kini terlalu besar dan kompleks untuk dikelola secara optimal.

“Sudah saatnya wilayah Surakarta berdiri sendiri sebagai provinsi. Ini demi efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal,” ujar Kusumo saat diwawancarai sejumlah media di Solo, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, Provinsi Surakarta sebaiknya tidak hanya mencakup tujuh wilayah eks Karesidenan Surakarta yakni Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Wonogiri, dan Karanganyar  melainkan diperluas hingga total 15 kabupaten/kota. Penambahan wilayah yang ia usulkan mencakup Grobogan, Blora, Jepara, serta lima daerah di Jawa Timur: Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Bojonegoro.

Alasan Historis dan Geografis

Kusumo menilai, usulan tersebut bukan tanpa dasar. “Wilayah-wilayah itu memiliki kedekatan historis, geografis, dan kultural dengan Solo Raya. Ngawi dan Magetan, misalnya, sudah sejak lama terhubung dengan kawasan Lawu dan Sragen. Begitu pula Jepara dan Blora yang punya kedekatan mobilitas dan budaya,” jelasnya.

Ia menyebut infrastruktur yang sudah mapan menjadi salah satu keunggulan utama kawasan ini jika dibanding dengan daerah-daerah pemekaran lainnya. “Ada Bandara Internasional di Boyolali, terminal besar di Solo, jalur kereta yang aktif, jalan tol, dan potensi ekonomi berbasis agraris serta urban,” tambahnya.

Sebagai perbandingan, Kusumo menyebut pemekaran Papua menjadi lima provinsi meski minim sarana prasarana. “Kalau Papua saja bisa, dengan segala keterbatasan, maka wilayah Surakarta yang lebih siap tentu sangat memungkinkan,” tegasnya.

Peluang Ekonomi dan Pemerataan Layanan

Tak sekadar pemisahan administratif, Kusumo melihat pembentukan Provinsi Surakarta sebagai solusi untuk mengatasi kesenjangan pembangunan. Menurutnya, dengan skala wilayah yang lebih kecil, pemerintah provinsi baru akan lebih mudah memetakan kebutuhan lokal.

“Pemerintah daerah bisa lebih fokus mengentaskan kemiskinan, memperbaiki layanan pendidikan dan kesehatan. Beban Jateng selama ini terlalu berat. Akibatnya, daerah-daerah pinggiran seperti Wonogiri atau Blora seringkali luput dari prioritas,” katanya.

Ia juga yakin bahwa provinsi baru ini bisa mempercepat pembangunan di kawasan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang selama ini kerap luput dari sentuhan kebijakan strategis provinsi induk.

Mekanisme Politik dan Hukum

Dari sisi regulasi, pembentukan provinsi baru bukan hal mudah. Kusumo mengingatkan bahwa prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme demokratis dan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Persyaratan dasar meliputi aspek kewilayahan dan kapasitas daerah. Syarat administratif juga mengharuskan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota serta provinsi induk.

“Kami tidak ingin jalan pintas. Harus tetap sesuai undang-undang. Tidak ada yang diistimewakan. Siapapun boleh mencalonkan diri sebagai gubernur asal sesuai prosedur dan mewakili masyarakat dari daerah cakupan,” tandas Kusumo yang juga berprofesi sebagai advokat.

Tantangan dan Harapan

Meski begitu, realisasi pembentukan Provinsi Surakarta tentu akan menghadapi berbagai tantangan. Dari tarik ulur kepentingan politik hingga kesiapan anggaran dan sumber daya manusia. Belum lagi resistensi dari provinsi induk yang bisa saja merasa kehilangan kekuatan ekonomi dan politik.

Namun, bagi Kusumo dan para pendukung ide ini, wacana pemekaran bukan sekadar ambisi politis. “Ini tentang masa depan kawasan Solo Raya dan sekitarnya. Tentang kesejahteraan masyarakat yang selama ini terabaikan,” pungkasnya.

Pemerintah pusat sendiri belum memberikan sinyal terkait rencana pemekaran tersebut. Namun, diskursus ini menunjukkan bahwa aspirasi pemekaran daerah masih hidup, terutama di wilayah dengan identitas budaya dan potensi ekonomi yang kuat seperti Surakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan