Jakarta, Kabarjoglo.com – Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki kewenangan menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan Indonesia. Selasa, (02/06/26).
Pernyataan itu disampaikan menyusul penggagalan upaya penyelundupan 25 kontainer mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang dan material radioaktif yang diangkut kapal penarik TB Capricorn melalui perairan Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai tindakan TNI dan Satgas PKH merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga kedaulatan serta melindungi kepentingan nasional dari potensi kerugian strategis.
“Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif merupakan peringatan serius bagi kita semua,” kata Dave Laksono kepada wartawan.
Menurut Dave, hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah kandungan strategis dalam mineral yang diamankan, antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide. Unsur-unsur tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi serta berpotensi dimanfaatkan dalam berbagai sektor industri strategis, termasuk pertahanan.
Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran aparat pertahanan dalam mencegah kebocoran sumber daya nasional.
“Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Dave menambahkan, langkah yang dilakukan TNI menunjukkan ketegasan negara dalam menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk merugikan kepentingan nasional.
Terkait klaim PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang menyatakan material ekspor mereka tidak mengandung unsur radioaktif, Dave menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan di lapangan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, sampel mineral dari 15 kontainer diketahui mengandung titanium oksida serta sejumlah unsur logam tanah jarang dan material radioaktif.
“Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan merugikan negara harus ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Dave.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memfasilitasi pengiriman mineral strategis ke luar negeri secara ilegal.






