SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FCN (31) dan KS (41).
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukoharjo.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar AKP Ari Widodo, Jumat (21/8/2026).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada FCN dan KS yang berada di lokasi. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan pemilik kos dan warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu klip plastik kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto beserta plastik pembungkus sekitar 0,18 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari FCN, petugas menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu unit telepon seluler, serta barang bukti sabu. Sementara dari KS, polisi mengamankan satu perangkat alat hisap sabu atau bong dan satu unit telepon seluler.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga merupakan pengguna. Barang bukti sabu tersebut diakui milik salah satu tersangka dan sebelumnya diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Ari.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






