Viva Yoga Dorong Pemenuhan Hak Royalti Pencipta Lagu, KCI Sebut Baru 25 Persen Terhimpun

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamen Trans) Viva Yoga Mauladi (ist).

JAKARTA – Wakil Menteri Transmigrasi (Wamen Trans) Viva Yoga Mauladi menegaskan pentingnya pemenuhan hak royalti bagi para pencipta lagu. Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi Sekretariat Karya Cipta Indonesia (KCI) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum bagi Viva Yoga untuk mendengarkan langsung berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi KCI sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.

Viva Yoga disambut Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina KCI Enteng Tanamal, Sekretaris KCI Lisa A Riyanto, Kepala Komunikasi dan Informasi KCI Isra Ruddin, penyanyi sekaligus pencipta lagu Andre Hehanussa, serta jajaran pengurus KCI.

Dalam pertemuan tersebut, KCI menyampaikan bahwa pembayaran royalti kepada pencipta lagu hingga kini belum berjalan secara maksimal. Enteng Tanamal menyebut baru sekitar 25 persen royalti yang dapat dihimpun dari para pengguna karya musik.

“Baru 25 persen pembayaran royalti yang dapat dihimpun dari pengguna kepada para pencipta lagu,” ujar Enteng Tanamal.

Menurut Enteng, apabila seluruh kewajiban pembayaran royalti dapat dihimpun secara optimal, nilainya berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah.

Karena itu, KCI yang telah berdiri sejak 1990 dinilai perlu melakukan revitalisasi dan transformasi organisasi agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan industri musik dan perubahan struktur sosial masyarakat.

Viva Yoga: Pengurus KCI Pejuang Hak Royalti

Viva Yoga menyimak berbagai persoalan yang disampaikan para pencipta lagu, musisi, dan penyanyi. Ia menilai keberadaan KCI memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak ekonomi para pencipta.

“Pengurus KCI merupakan pejuang hak royalti,” kata Viva Yoga.

Sebagai sosok yang juga menggemari musik dan telah menciptakan sejumlah lagu, Viva Yoga memahami bahwa masih terdapat hak-hak pencipta dan hak terkait yang belum terpenuhi secara maksimal.

Ia menilai KCI perlu mendapatkan dukungan agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai LMK dalam melindungi hak ekonomi para pemilik karya.

“Kita melakukan silaturahmi untuk ikut menuntaskan masalah,” ujarnya.

Viva Yoga mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan perhatian terhadap persoalan hak cipta serta royalti.

Ia juga mendorong KCI membangun komunikasi secara persuasif dengan fraksi-fraksi di DPR, Badan Legislasi (Baleg), maupun pimpinan DPR RI. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong regulasi mengenai hak cipta yang lebih adil dan memberikan perlindungan kepada para pencipta lagu.

Dorong Pemutakhiran Data Pencipta

Selain mendorong penguatan komunikasi dengan pemangku kepentingan, Viva Yoga menekankan pentingnya pembenahan internal organisasi.

Salah satunya melalui pemutakhiran data para pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Menurutnya, data yang akurat diperlukan agar besaran royalti yang dihimpun maupun disalurkan dapat dipertanggungjawabkan.

KCI diketahui menghimpun sekitar 2.300 pencipta lagu. Keberadaan organisasi tersebut diharapkan mampu terus memperkuat perlindungan terhadap hak ekonomi para pencipta di tengah perkembangan industri musik dan meningkatnya pemanfaatan karya musik di berbagai sektor.

Persoalan royalti menjadi bagian penting dalam ekosistem industri kreatif. Pemenuhan hak pencipta tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap karya dan kreativitas musisi Indonesia.

Melalui pertemuan tersebut, Viva Yoga berharap berbagai persoalan yang dihadapi KCI dapat dicarikan solusi bersama sehingga mekanisme pengelolaan dan pembayaran royalti kepada para pencipta lagu dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berkeadilan.

(Redaksi Kabarjoglo)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan