Polresta Malang Kota Kawal Penataan PIG, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

MALANG KOTA – Penataan sisi barat Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang memasuki tahap akhir. Pemerintah Kota Malang bersama Polresta Malang Kota dan sejumlah instansi terkait turun langsung memantau proses pembongkaran mandiri lapak pedagang, Senin (14/9/2026).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo PS meninjau langsung kondisi kawasan tersebut. Penataan dilakukan untuk mendukung pengosongan sisi barat pasar sekaligus persiapan pengaspalan jalan poros di depan PIG.

Pemkot Malang menetapkan Selasa (15/9/2026) sebagai batas akhir pembongkaran dan pengosongan kawasan. Sebagian pedagang telah membongkar lapaknya secara swadaya dan mulai memindahkan aktivitas perdagangan ke bangunan relokasi yang berada di belakang pasar.

Dari 1.618 pedagang yang tercatat sebelum proses relokasi, hasil verifikasi mencatat sebanyak 1.057 pedagang aktif. Dari jumlah tersebut, 953 pedagang telah menempati lokasi relokasi.

“Alhamdulillah, kesadaran pedagang sangat tinggi. Pembongkaran dilakukan secara swadaya sehingga kawasan sisi barat mulai kosong, sekaligus mendukung rencana pengaspalan jalan poros di depan PIG,” kata Wahyu.

Bagi pedagang yang belum menyelesaikan pembongkaran, Pemkot Malang memberikan waktu hingga Selasa (15/9/2026). Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang juga menyiapkan alat berat secara gratis untuk membantu pedagang yang mengalami kendala teknis dalam proses pembongkaran.

Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo PS menegaskan kepolisian siap mendukung penataan kawasan PIG, terutama dari sisi pengamanan dan kelancaran lalu lintas.

Menurut Danang, penataan kawasan perlu memperhatikan arus kendaraan karena area PIG merupakan salah satu jalur penting bagi mikrolet, angkutan kota maupun bus yang bergerak dari dan menuju Terminal Hamid Rusdi.

Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi akses kendaraan pemasok ikan dan sayuran dari luar Kota Malang. Pengaturan lalu lintas dinilai penting untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di sekitar pintu keluar pasar, khususnya Simpang Empat Gadang sisi timur.

“Kami mendukung penataan PIG, termasuk keamanan dan kelancaran lalu lintas. Kami juga mengapresiasi pedagang yang membongkar lapaknya secara mandiri karena menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan yang kondusif,” ujar Danang.

Mantan Kapolres Malang itu mengatakan penataan PIG merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan sekaligus memperbaiki tata kelola kawasan perkotaan.

Karena itu, menurutnya, aspek keamanan, kelancaran arus kendaraan, kebersihan dan estetika kawasan perlu berjalan beriringan. Dengan demikian, PIG sebagai pasar induk dapat memberikan pelayanan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Prinsipnya kami siap mendukung penuh keamanan dan kelancaran lalu lintas. Teknis pengamanan serta rekayasa arus akan dikoordinasikan bersama,” tegas Danang.

Danang berharap penataan kawasan Pasar Induk Gadang dapat memberikan perubahan nyata bagi masyarakat. Kawasan pasar diharapkan menjadi lebih tertib, aman, bersih, lancar dan representatif, sekaligus mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kota Malang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan