JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mendapat penempatan di luar domisili tidak akan langsung didiskualifikasi.
Pemerintah melakukan penempatan lintas daerah untuk pemerataan sekaligus mengisi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di wilayah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai dan membutuhkan manajer.
Ferry meminta para manajer yang sudah memperoleh surat keputusan (SK) penempatan untuk menerima penempatan awal tersebut. Selanjutnya, penempatan akan disesuaikan kembali dengan domisili setelah pembangunan KDKMP di wilayah masing-masing selesai.
“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” kata Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rakor tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk membahas perkembangan KDKMP, termasuk penempatan para manajer.
Ferry menegaskan penempatan lintas daerah dilakukan karena terdapat kebutuhan manajer di wilayah yang fasilitas KDKMP-nya telah siap. Namun, seiring pembangunan yang terus berjalan, penempatan akan disesuaikan kembali berdasarkan domisili.
Ia juga memastikan manajer KDKMP yang memilih mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi. Menurut Ferry, jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.
Sementara itu, Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran manajer yang mendapat penempatan jauh dari domisili.
Ia meminta para manajer menerima penempatan terlebih dahulu agar status mereka sebagai manajer KDKMP dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara tetap berlaku.
“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” kata Zulkifli.
Terkait penghasilan, Zulkifli menyebut manajer KDKMP akan menerima gaji antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, yang terdiri dari komponen gaji dan tunjangan sesuai dengan UMK setempat.
Menurutnya, besaran penghasilan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab manajer dalam mengembangkan ekosistem ekonomi desa.
Para manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja masing-masing pada 1 Oktober 2026.
Mereka akan mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah dalam penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah sekaligus mendukung pengembangan ekonomi desa.
Dalam penyaluran bantuan subsidi pemerintah dan akses pembiayaan, PT Agrinas Pangan Nusantara telah menjalin kerja sama dengan sejumlah BUMN, di antaranya PT Pupuk Indonesia, Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan PLN.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Panglima TNI AD Jenderal Tandyo Budi Revita, Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota serta sejumlah direktur utama BUMN.






