Sanksi Suspend 6.097 SPPG, BGN Perlu Kedepankan Prinsip Keadilan bagi Mitra dan Relawan

David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.Med. Advokat | Mediator | Pendiri DS Law Office.

OPINI – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 2 November 2026 menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan keterangan BGN, kebijakan tersebut berkaitan dengan ketidakdisiplinan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Langkah penertiban itu mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Secara prinsip, kewajiban melaporkan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran negara merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi harus menjadi landasan dalam menjalankan program berskala nasional seperti MBG.

Karena itu, kewenangan BGN melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi tentu perlu dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Namun, ada satu aspek yang patut menjadi perhatian bersama: bagaimana memastikan bahwa penerapan sanksi administratif tidak menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap pihak-pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda dalam operasional SPPG?

Persoalan ini penting dibahas agar penegakan disiplin administrasi tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan, perlindungan tenaga kerja, keberlangsungan kemitraan, dan pemenuhan hak penerima manfaat.

Memastikan Tanggung Jawab Sesuai Kewenangan

Dalam operasional SPPG terdapat sejumlah unsur yang memiliki tugas dan fungsi berbeda. Di antaranya kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, mitra atau yayasan, serta relawan yang terlibat dalam kegiatan operasional dapur.

Masing-masing memiliki lingkup pekerjaan, kewenangan, dan tanggung jawab yang tidak selalu sama.

Kewajiban menyusun, memeriksa, dan menyampaikan laporan penggunaan dana secara teknis berkaitan dengan pihak-pihak yang memang diberikan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan administrasi keuangan.

Oleh sebab itu, ketika ditemukan keterlambatan atau ketidaktertiban pelaporan, penting bagi BGN untuk memastikan terlebih dahulu penyebab persoalan tersebut.

Apakah terjadi kelalaian petugas administrasi? Apakah fungsi pengawasan kepala SPPG tidak berjalan sebagaimana mestinya? Apakah terdapat kewajiban yang belum dipenuhi mitra? Ataukah terdapat kendala sistem dan koordinasi yang memengaruhi proses penyampaian laporan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.

Prinsip pertanggungjawaban seharusnya tidak hanya melihat adanya ketidakpatuhan administrasi, tetapi juga mengidentifikasi pihak yang memiliki kewenangan, kewajiban, dan kemampuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Dengan demikian, kebijakan penegakan disiplin dapat diterapkan secara tepat sasaran tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas.

Dampak Ekonomi bagi Mitra SPPG Perlu Diperhitungkan

Mitra merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan MBG. Dalam skema kemitraan, pihak mitra dapat menyediakan bangunan, peralatan, fasilitas dapur, serta berbagai kebutuhan pendukung operasional sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

Investasi tersebut tentu memiliki konsekuensi ekonomi.

Ketika operasional SPPG dihentikan sementara, sejumlah biaya tetap berpotensi tetap berjalan. Mulai dari pemeliharaan bangunan, penyusutan peralatan, biaya listrik, biaya sewa apabila ada, hingga kewajiban lain yang telah disepakati dengan pihak ketiga.

Di sisi lain, BGN menyatakan bahwa selama masa suspend, insentif bagi SPPG yang bersangkutan tidak diberikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pembagian risiko ekonomi antara pemerintah dan mitra ketika penghentian operasional terjadi akibat persoalan administrasi.

Tentu saja, setiap mitra tetap harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerja sama. Tidak tepat pula apabila seluruh tanggung jawab pengelolaan keuangan dilepaskan dari pihak mitra apabila memang terdapat kewajiban pengawasan dan pertanggungjawaban yang melekat padanya.

Namun, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bahwa persoalan administrasi terjadi di luar kendali mitra, aspek tersebut patut dipertimbangkan dalam evaluasi kebijakan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme penegakan aturan tidak secara otomatis menimbulkan beban ekonomi yang tidak seimbang kepada pihak yang tidak terbukti melakukan kelalaian.

Relawan Juga Perlu Mendapat Perhatian

Aspek lain yang tidak boleh diabaikan adalah keberadaan relawan.

Dalam kegiatan sehari-hari, relawan terlibat dalam berbagai pekerjaan operasional, mulai dari menyiapkan bahan makanan, memasak, mengemas, membersihkan peralatan, hingga membantu distribusi makanan.

Mereka memiliki kontribusi langsung terhadap keberlangsungan pelayanan MBG, tetapi belum tentu memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi keuangan maupun penyampaian LPDH.

Ketika operasional dapur dihentikan sementara, kesempatan kerja dan penghasilan relawan yang bergantung pada kegiatan tersebut berpotensi ikut terdampak.

Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai perlindungan dan mekanisme penyelesaian dampak terhadap tenaga kerja maupun relawan sesuai status hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai persoalan administrasi yang menjadi tanggung jawab pihak tertentu justru menimbulkan konsekuensi yang tidak diperhitungkan bagi orang-orang yang menjalankan pekerjaan operasional.

Kepentingan Penerima Manfaat Harus Tetap Menjadi Prioritas

Hal yang tidak kalah penting adalah keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat.

Program MBG memiliki tujuan sosial untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok sasaran lainnya.

Ketika sebuah SPPG menjalani penghentian sementara, perlu dipastikan apakah pelayanan makanan kepada penerima manfaat di wilayah tersebut tetap dapat berlangsung melalui mekanisme alternatif.

Anak-anak sekolah dan penerima manfaat lainnya tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan administrasi pelaporan keuangan. Mereka merupakan kelompok yang menjadi sasaran utama program pemerintah.

Karena itu, setiap keputusan administratif yang berpotensi memengaruhi pelayanan harus disertai perencanaan mitigasi.

BGN perlu memastikan tersedianya mekanisme pengalihan pelayanan, penyesuaian distribusi, atau dukungan dari SPPG lain apabila penghentian sementara menyebabkan pelayanan di wilayah tertentu terganggu.

Dengan cara tersebut, penegakan disiplin administrasi tidak harus berhadapan dengan kepentingan pemenuhan gizi masyarakat.

Sanksi Administratif Harus Proporsional

Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, penerapan sanksi perlu memperhatikan dasar kewenangan, prosedur, tujuan kebijakan, serta proporsionalitas antara pelanggaran dan konsekuensi yang diberikan.

Artinya, penegakan aturan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya ketidakpatuhan administratif. Perlu pula diperhatikan konteks, penyebab, tingkat kesalahan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Setidaknya terdapat beberapa kondisi yang perlu dibedakan dalam evaluasi terhadap ketidaktertiban LPDH.

Pertama, kelalaian individual petugas yang secara khusus diberi tanggung jawab menyusun dan mengunggah laporan.

Kedua, lemahnya pengawasan kepala SPPG terhadap pelaksanaan kewajiban administrasi.

Ketiga, ketidakpatuhan mitra atau yayasan apabila berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku memang memiliki tanggung jawab terkait pelaporan.

Keempat, kendala sistem teknologi informasi, aplikasi, atau mekanisme koordinasi yang dapat memengaruhi proses penyampaian laporan.

Kelima, kondisi lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Masing-masing kondisi memiliki karakteristik berbeda. Oleh karena itu, penanganannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Prinsip ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan kewenangan BGN, melainkan memastikan bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lima Hal yang Perlu Menjadi Evaluasi BGN

Untuk menjaga keseimbangan antara akuntabilitas anggaran dan keberlangsungan program, terdapat beberapa hal yang patut dipertimbangkan BGN.

Pertama, verifikasi penyebab ketidaktertiban pelaporan.

BGN perlu memastikan penyebab keterlambatan atau ketidaksesuaian LPDH pada setiap SPPG. Pemeriksaan ini penting agar keputusan administratif didasarkan pada kondisi yang sebenarnya.

Kedua, menyediakan mekanisme klarifikasi dan perbaikan.

SPPG perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kekurangan administrasi, prosedur perbaikan, serta persyaratan pencabutan status suspend. Mekanisme ini juga penting untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang terdampak.

Ketiga, mengevaluasi dampak ekonomi terhadap mitra.

Apabila ditemukan bahwa penghentian operasional berkaitan dengan kelalaian pihak lain yang bukan menjadi tanggung jawab mitra, BGN perlu mempertimbangkan penyelesaian sesuai perjanjian kerja sama dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja dan relawan.

Perlu ada langkah antisipatif agar penghentian sementara operasional tidak menimbulkan dampak yang tidak perlu terhadap tenaga kerja dan relawan yang terlibat.

Kelima, menjamin pelayanan kepada penerima manfaat.

BGN perlu memastikan adanya mekanisme pelayanan pengganti agar kebutuhan gizi masyarakat tetap terpenuhi selama proses penyelesaian administrasi berlangsung.

Kelima hal tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi untuk memperkuat tata kelola MBG secara menyeluruh.

Akuntabilitas dan Keadilan Harus Berjalan Bersama

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang membutuhkan kerja sama berbagai unsur, mulai dari pemerintah, mitra, pengelola SPPG, tenaga operasional, hingga masyarakat penerima manfaat.

Keberhasilan program ini tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau jumlah dapur yang beroperasi. Lebih dari itu, keberhasilan juga perlu dilihat dari kualitas pelayanan, ketepatan penggunaan anggaran, keberlanjutan kemitraan, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat.

BGN tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. Kepatuhan administrasi merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pihak sesuai peran dan tanggung jawabnya.

Namun, kebijakan pengawasan juga perlu mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Menurut hemat saya, prinsip keadilan harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan aturan. Pihak yang terbukti melakukan kelalaian harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangannya, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan kesalahan perlu memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, tujuan utama MBG bukan semata-mata memastikan tertibnya administrasi dapur, melainkan menghadirkan pelayanan pemenuhan gizi yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Jangan sampai upaya memperbaiki administrasi justru mengabaikan keberlangsungan pelayanan, kepastian bagi mitra, dan kepentingan masyarakat penerima manfaat. Akuntabilitas anggaran harus ditegakkan, tetapi keadilan dalam pelaksanaannya juga tidak boleh ditinggalkan.

Oleh: David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.Med. Advokat | Mediator | Pendiri DS Law Office

.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan