Respon Cepat Kapolres Wonogiri Terkait Maklumat Kapolri

Respon Cepat Kapolres Wonogiri Terkait Maklumat Kapolri

 

Wonogiri – Menindaklanjuti Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.H, S.I.K, M.H. mengambil tindakan cepat.

Kapolres memasang Poster Maklumat Kapolri tersebut di sejumlah pusat keramaian pada hari Sabtu, 21 Maret 2020. Ada sembilan titik yakni 1 di Gerbang Pasar Wonogiri Kota, 2 di Area Parkir Barat Pasar Wonogiri Kota, 3 di Area Parkir Timur Pasar Wonogiri Kota, 4 di Depan Swalayan Luwes Jl. Jenderal Sudirman, 5 di Depan Toserba Toko Baru Jl. Jenderal Sudirman, 6 di depan Swalayan Toserba Jl. RA.Kartini, 7 di Halte Timur Agraria Jl. Wonogiri – Purwantoro, 8 di Ruang Tunggu Pemohon SIM  Jl. Jenderal Sudirman dan 9 di Ruang Tunggu Pelayanan SPKT Jl. Raya Wonogiri – Wuryantoro Km 2.

Mantan Kapolres Belu Polda NTT tersebut, Minggu (22/3) meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Gaplek untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyrakatan yang menyebabkan berkumpulnya manusia dalam  jumlah banyak,  baik ditempat umum, maupun di lingkungan sendiri dimulai sejak mulai hari Minggu  22 Maret 2020.

Himbauan tersebut disampaikan Kapolres terkait dengan Maklumat Kapolri yang dikeluarkan tanggal 19 Maret 2020.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil Kapolri agar penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jadi inti dari maklumat itu adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Harapan kami masyarakat mengerti, mendukung dan mentaati maklumat ini,” ujarnya.

Kapolres menuturkan tujuan agar semua  kebijakan pemerintah dalam  penanganan virus corona bisa dilakukan dengan baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak semakin meluas.

“Dalam Maklumat Kapolri, telah disebutkan secara rinci larangan agar masyarakat tidfak mengadakan kegiatan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis,” ujarnya.

“Selain itu kegiatan konser musik,  pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Juga kegiatan olah raga, kesenian, karnaval, pawai, unjuk rasa,   jasa hiburan serta kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa,” lanjut Kapolres.

Ditambahkan juga oleh Kapolres dalam maklumat Kapolri  juga menjelaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisiian yang diperlukan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan