Ketua Forum Budaya Mataram Dorong Pemkot Surakarta Bangun Gedung Kesenian, Dinilai Penting untuk Masa Depan Kota Budaya

Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), Dr. BRM Kusumo Putro, S.H., M.H.

SURAKARTA – Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), Dr. BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk merealisasikan pembangunan gedung kesenian sebagai fasilitas publik yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak dalam mendukung pengembangan seni, budaya, serta kreativitas masyarakat.

Menurut Kusumo Putro, keberadaan gedung kesenian bukan sekadar pembangunan infrastruktur fisik, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan ekosistem seni dan kebudayaan di Kota Solo yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa.

Bacaan Lainnya

Ia menilai banyak pelaku seni, komunitas budaya, hingga generasi muda yang masih menghadapi keterbatasan ruang untuk berlatih, berkarya, melakukan riset, maupun menyelenggarakan pertunjukan.

“Menjadi ironi apabila Solo menyandang predikat sebagai Kota Budaya, tetapi belum memiliki gedung kesenian yang representatif sebagai ruang ekspresi bagi para seniman,” ujar Kusumo.

Menurutnya, aspirasi pembangunan gedung kesenian lahir dari kebutuhan masyarakat budaya agar tersedia ruang publik yang mampu mewadahi berbagai cabang seni, mulai dari seni pertunjukan, tari, karawitan, musik tradisional, pedalangan, teater, seni rupa, hingga seni kontemporer.

Kusumo juga berpandangan bahwa sejumlah fasilitas seni dan budaya yang ada di Surakarta hingga kini belum sepenuhnya dapat menggantikan fungsi sebuah gedung kesenian yang representatif.

Ia menjelaskan, kawasan Sriwedari saat ini dinilai lebih berfokus pada satu cabang seni sehingga belum mampu mengakomodasi berbagai bentuk ekspresi seni sebagaimana ketika masih terdapat Joglo Sriwedari yang dahulu menjadi ruang bersama bagi berbagai komunitas budaya.

Sementara itu, menurutnya, Balekambang memiliki karakter pengelolaan yang berbeda karena melibatkan pihak ketiga. Selain itu, kawasan tersebut dinilai bukan merupakan ruang publik yang sepenuhnya terbuka, terdapat biaya masuk bagi pengunjung, serta belum memiliki gedung kesenian yang dapat difungsikan sebagai pusat aktivitas seni lintas disiplin. Adapun gedung kesenian yang pernah ada di kawasan tersebut telah dipugar dan memiliki fungsi yang berbeda.

Ia juga menilai keberadaan Taman Budaya Jawa Tengah belum dapat menggantikan kebutuhan Kota Surakarta terhadap gedung kesenian milik pemerintah kota karena fasilitas tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Sebagai Kota Budaya, Surakarta sudah selayaknya memiliki gedung kesenian sendiri yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh seluruh pelaku seni dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pandangan Kusumo, pembangunan gedung kesenian memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar menghadirkan bangunan baru. Fasilitas tersebut dapat berfungsi sebagai pusat pengembangan kebudayaan, ruang edukasi, laboratorium kreativitas, sekaligus tempat regenerasi seniman dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal.

Pandangan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina objek pemajuan kebudayaan sebagai bagian dari identitas bangsa.

Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Kusumo menilai amanat tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan nyata berupa penyediaan sarana dan prasarana yang memadai bagi para pelaku seni dan budaya.

Secara historis, Surakarta memiliki posisi penting dalam perjalanan kebudayaan Jawa. Kota ini merupakan salah satu pewaris utama tradisi Mataram Islam melalui keberadaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Pura Mangkunegaran yang hingga kini masih menjadi pusat pelestarian adat, sastra, tari, karawitan, hingga berbagai tradisi budaya Jawa.

Selama berabad-abad, kehidupan seni budaya di Surakarta berkembang melalui lembaga pendidikan, sanggar seni, komunitas budaya, organisasi masyarakat, hingga ruang-ruang kreatif yang melahirkan berbagai karya seni tradisi maupun kreasi baru. Menurut Kusumo, keberadaan gedung kesenian akan menjadi ruang hidup bagi proses tersebut agar terus berkembang dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan akar budaya lokal.

Ia juga berpandangan bahwa apabila pembangunan gedung kesenian terealisasi, pengelolaannya hendaknya tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi. Menurutnya, fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat semestinya dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, termasuk pelayanan di bidang kebudayaan.

Selain menjadi pusat kegiatan seni, gedung kesenian dinilai berpotensi memperkuat sektor ekonomi kreatif melalui penyelenggaraan festival, pameran, seminar budaya, pertunjukan nasional maupun internasional, yang pada akhirnya dapat membuka peluang kerja bagi seniman, pelaku UMKM, penyelenggara acara, serta mendukung peningkatan sektor pariwisata dan pendapatan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan