Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti (foto/ist).
JAKARTA – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi berbagai program.
Dengan basis data yang terintegrasi dan terus diperbarui, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diharapkan menggunakan rujukan informasi yang sama agar kebijakan dan program pemerintah dapat semakin tepat sasaran.
Pemanfaatan DTSEN sendiri diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Badan Pusat Statistik (BPS) mendapat tugas menyusun dan mengelola data tersebut.
Sementara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berperan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk menyediakan sumber data serta mendukung proses pemutakhiran secara berkelanjutan.
DTSEN Gabungkan Sejumlah Basis Data
DTSEN pada awalnya dibangun melalui integrasi sejumlah basis data, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu informasi penting dalam DTSEN adalah desil, yakni pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial dan ekonomi, kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok. Setiap kelompok mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa angka desil harus dipahami sebagai sistem pemeringkatan relatif, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi sebuah keluarga.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Desil Bukan Ukuran Pendapatan atau Kekayaan
Menurut BPS, desil bukan ukuran absolut kemiskinan. Angka tersebut juga tidak menunjukkan nominal pendapatan maupun jumlah kekayaan yang dimiliki suatu keluarga.
Sebagai contoh, keluarga yang berada pada desil 3 berarti masuk dalam kelompok ketiga dari 10 kelompok pemeringkatan kesejahteraan relatif.
Namun, keluarga yang berada dalam desil yang sama belum tentu memiliki jumlah pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik.
Penentuan desil juga tidak hanya berdasarkan satu indikator, seperti besaran penghasilan, jenis pekerjaan, kepemilikan barang, maupun daya listrik yang digunakan.
Berbagai karakteristik sosial ekonomi dipertimbangkan secara bersama-sama, mulai dari kondisi tempat tinggal, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan hingga kondisi disabilitas.
Menggunakan Metode Proxy Means Test
Dalam menentukan posisi kesejahteraan relatif keluarga, DTSEN menggunakan pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT).
Metode ini digunakan untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi yang dapat diamati.
Karena menggunakan kombinasi sejumlah indikator, satu kondisi tertentu tidak otomatis menentukan posisi desil sebuah keluarga.
PMT juga merupakan pendekatan statistik yang digunakan secara internasional, terutama ketika informasi mengenai pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh maupun diverifikasi secara lengkap.
Dengan metode tersebut, berbagai informasi sosial ekonomi dapat digunakan secara sistematis untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif setiap keluarga.
Desil Bukan Daftar Penerima Bantuan
BPS menegaskan bahwa desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya.
Informasi tersebut dapat digunakan kementerian dan lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran maupun prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing.
Karena itu, posisi desil tidak bisa langsung diartikan sebagai daftar penerima bantuan sosial atau program tertentu.
Penggunaannya harus tetap dibaca sesuai konteks dan persyaratan program yang bersangkutan.
Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun perubahan posisi relatif dibandingkan keluarga lainnya.
Perubahan pada satu indikator tertentu pun tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena proses pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik secara bersamaan.
DTSEN Terus Dimutakhirkan
Untuk menjaga relevansi data, DTSEN terus diperbarui melalui berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan atau ground check, hingga pembaruan informasi yang disampaikan masyarakat.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Cakupan tersebut akan terus dimutakhirkan agar semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Masyarakat yang menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.
Pengajuan dapat dilakukan melalui Cek Bansos, aplikasi terkait, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, maupun kanal Cek DTSEN BPS.
Namun, pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil akan berubah secara otomatis. Informasi yang masuk akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.
Melalui pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan, DTSEN diharapkan dapat menjadi fondasi data bersama pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menentukan sasaran program secara lebih akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.






