JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan setelah tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali disuarakan sejumlah kelompok masyarakat dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Puan mengatakan target penyelesaian tersebut sebelumnya telah disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi dengan perwakilan masyarakat.
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
DPR Paparkan Perkembangan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Pemaparan tersebut turut disaksikan Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa aksi dari balkon ruang Rapat Paripurna.
Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026. Namun, pembahasannya membutuhkan waktu karena rancangan undang-undang tersebut memiliki substansi baru dan harus mengakomodasi partisipasi publik.
Setelah mengikuti penyampaian perkembangan RUU tersebut, Botok bersama perwakilan masyarakat kemudian diterima dalam audiensi oleh pimpinan DPR.
Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam audiensi itu, Botok meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target 15 Desember 2026.
Dasco menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap menerima konsekuensi tersebut apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak tercapai.
Puan: Masih Ada Waktu Sekitar Empat Setengah Bulan
Puan menilai DPR dan pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” terang Puan.
Ia menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan sebelum masa sidang tahun ini berakhir, dengan target yang telah disampaikan pimpinan DPR pada 15 Desember 2026.
DPR Buka Ruang Aspirasi Masyarakat
Puan juga menegaskan DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia di lembaga legislatif.
“Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan atau komisi terkait. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) maupun audiensi dengan pimpinan DPR dan komisi.
Masyarakat juga dimungkinkan mengikuti Rapat Paripurna sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di DPR.
“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” pungkas Puan.
Target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 kini menjadi salah satu perhatian publik. Pembahasan selanjutnya akan melibatkan DPR dan pemerintah sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
(Redaksi Kabarjoglo)
SEO Kabarjoglo
Judul SEO: Puan Tegaskan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026
Meta Description:
Slug: puan-ruu-perampasan-aset-rampung-15-desember-2026
Kata kunci utama:
Kata kunci turunan:






