JAKARTA – Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 bagi murid SMA, SMK, MA dan satuan pendidikan sederajat resmi ditutup pada 27 September 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sebanyak 4.215.314 murid telah mendaftar hingga batas akhir pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 3.863.957 murid telah melengkapi proses pendaftaran.
Jumlah peserta dengan data lengkap tersebut meningkat dibandingkan pelaksanaan TKA 2025 yang mencatat 3.518.167 murid. Artinya, terjadi kenaikan sebanyak 345.790 murid atau 9,8 persen.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah setelah Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyelesaikan proses pemutakhiran data residu.
Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM), Toni Toharudin, mengatakan peningkatan jumlah calon peserta menunjukkan semakin luasnya partisipasi satuan pendidikan dalam pelaksanaan TKA.
“Tahun ini jumlah calon pendaftar TKA meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan partisipasi yang semakin luas dari satuan pendidikan dan peserta didik,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Menurut Toni, proses penyelesaian data residu masih dilakukan sehingga jumlah calon peserta yang tercatat saat ini masih dapat bertambah.
Setelah pendaftaran ditutup, Kemendikdasmen melanjutkan pemutakhiran data bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data calon peserta lengkap sebelum TKA memasuki tahap pelaksanaan.
TKA Digelar 26 Oktober-8 November 2026
Kemendikdasmen menjadwalkan pelaksanaan TKA 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Persiapan dilakukan mencakup kesiapan satuan pendidikan, infrastruktur, sistem, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, perguruan tinggi negeri dan pemangku kepentingan terkait.
TKA merupakan asesmen untuk memperoleh informasi mengenai capaian kemampuan akademik peserta didik. Hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu informasi mengenai kesiapan peserta didik melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, mendukung proses penerimaan murid baru, serta menjadi bahan bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA bukan penentu kelulusan dan tidak menggantikan penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
TKA melengkapi informasi mengenai capaian belajar peserta didik sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan.
Menjelang pelaksanaan, Kemendikdasmen mengimbau peserta didik mempersiapkan diri dengan belajar secara sungguh-sungguh dan tetap menjaga kesehatan.
Satuan pendidikan juga diharapkan memastikan kesiapan teknis serta memberikan pendampingan kepada peserta didik agar pelaksanaan TKA 2026 berjalan tertib dan lancar.






