Pembahasan RUU Perkoperasian Capai 80 Persen, Kemenkop Targetkan Rampung Tahun Ini

JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah mencapai sekitar 80 persen. Pemerintah berharap proses penyusunan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada 2026 sebagai landasan hukum untuk memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenkop dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, yang dirangkai dengan Dialog Kebijakan bertajuk “Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub” di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Zabadi menjelaskan, penyusunan RUU Perkoperasian berjalan beriringan dengan kajian dan penelitian yang dilakukan BSK Hukum Kementerian Hukum. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam proses harmonisasi regulasi lintas kementerian.

“Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, insyaallah tahun ini akan ditemukan pembahasannya rampung,” ujar Zabadi.

Ia mengungkapkan, proses penyusunan RUU Perkoperasian telah mulai dirintis sejak 2023 bersama akademisi Prof. Widodo Sugiarti, yang turut hadir sebagai narasumber dalam dialog kebijakan tersebut. Menurutnya, kontribusi kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan pemikiran dan substansi regulasi perkoperasian.

Koperasi Bukan Sekadar Entitas Bisnis

Lebih lanjut, Zabadi menegaskan bahwa koperasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pemerataan kesejahteraan.

Pandangan tersebut, menurutnya, sejalan dengan arah pembangunan ekonomi kerakyatan yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto serta amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu program strategis nasional yang diharapkan mampu mendorong transformasi pembangunan ekonomi hingga tingkat desa dan kelurahan.

Zabadi menilai program tersebut membawa semangat membangun Indonesia dari pinggiran dan desa guna memperluas pemerataan kesempatan ekonomi masyarakat.

Namun, pelaksanaan program dalam skala besar membutuhkan dukungan berbagai pihak, disertai tata kelola yang baik dan landasan kebijakan yang kuat. Dengan demikian, implementasinya dapat berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

Perkuat Sinergi Kebijakan Antarkementerian

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BSK Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady, Direktur Umum Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Koperasi Koko Haryono, serta Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi Lina Widiyastuti.

Melalui kerja sama dan forum dialog kebijakan tersebut, Kemenkop mendorong penguatan koordinasi antarlembaga, khususnya dalam menghasilkan regulasi dan kebijakan perkoperasian yang lebih terintegrasi.

Pada akhir sambutannya, Zabadi mengharapkan dukungan berbagai pihak agar kajian dan dialog strategis dapat terus dikembangkan sebagai sarana mengawal kebijakan pemerintah, terutama pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penyelesaian RUU Perkoperasian diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum, tata kelola, serta peran koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan